ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bertemu jajaran PTPN 3 Holding di Gedung Agro Plaza, Jakarta Selatan, Rabu (20/08/2025). Pertemuan tersebut membahas permohonan Pemko Pematangsiantar terkait pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan HGU aktif milik PTPN. Lahan itu dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek ring road yang sudah tertunda selama dua dekade.
Wesly menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, Juli lalu. Dalam pertemuan itu, Kementerian PU mempertanyakan status pelepasan lahan ring road dari PTPN.
Pihak PTPN 3 Holding yang hadir antara lain Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hukum Hengki Heriandono, Kepala Divisi Manajemen Aset Kemal Pasha, Kepala Subdivisi Hubungan Kelembagaan Ezron Silalahi, Kepala Subdivisi Perizinan dan Divestasi Aset Ajiraga, serta Asisten Perizinan dan Divestasi Aset Dede Mahmud.
Dalam pertemuan itu, Wesly menyoroti kondisi ring road Pematangsiantar yang terbengkalai selama 20 tahun. Menurutnya, kendala utama terletak pada status lahan eks HGU PTPN yang belum dilepas-bukukan.
Pihak PTPN 3 Holding merespons positif permohonan tersebut. Mereka menyatakan dukungan terhadap pelepasan aset PTPN untuk kepentingan umum, khususnya pembangunan ring road. Bahkan, PTPN 3 Holding berkomitmen memproses penghapusbukuan lahan pada September 2025.
Selain itu, disampaikan bahwa keputusan pelepasan aset berada di tangan tiga pemegang saham, yakni Kementerian BUMN, PTPN, dan Danantara. Proses penghapusbukuan akan dilanjutkan dengan komunikasi intens antara PTPN dan Pemko Pematangsiantar. Tujuannya, menyepakati skema pembayaran bertahap sesuai kemampuan Pemko.
Dalam kunjungan tersebut, Wesly didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar Sofian Purba SSos, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Henry Jhon Musa Silalahi ST MEng, serta Ketua Kagama Pematangsiantar Dr Toga Sehat Sihite SE MM.
Wartawan : Larsen/kr
































