ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus mendorong terwujudnya program Pemanfaatan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Medan. Program tersebut diinisiasi oleh Danantara Indonesia, lembaga pengelola investasi yang dibentuk oleh Presiden RI Prabowo Subianto untuk mempercepat transformasi energi nasional.
Dorongan itu disampaikan dalam Temu Pers Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Aula Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/10/2025). Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut dan membahas volume serta metode pengelolaan sampah sebagai dasar pengajuan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di daerah.
Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menjelaskan bahwa Pemko Medan saat ini telah menggunakan sistem sanitary landfill atau metode penutupan tertutup dalam pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Dengan volume sampah mencapai lebih dari 1.000 ton per hari, Pemprov Sumut menilai Kota Medan layak masuk dalam prioritas program PSEL dari Danantara Indonesia.
“Volume sampah Kota Medan berkisar antara 1.000 hingga 1.700 ton per hari, jadi sudah memenuhi kriteria nasional PSEL,” ujar Heri. Ia menambahkan, Gubernur Sumut Bobby Nasution secara langsung mendorong agar Medan masuk dalam 33 daerah prioritas nasional yang akan mengembangkan PLTSa.
Selain Medan, Heri juga menyinggung potensi wilayah Mebidang (Medan, Binjai, dan Deliserdang) untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Regional. Rencana itu tengah dalam tahap penjajakan lapangan di Kecamatan Medan Labuhan, yang akan menjadi lokasi pengelolaan terpadu untuk kawasan metropolitan.
“Jika lokasi sudah siap, maka proyek PSEL akan masuk dalam Keputusan Presiden (Keppres). Kita berharap Kota Medan bisa segera menyusul keberhasilan Kota Surabaya dan Surakarta, yang telah lebih dulu menjalankan PLTSa secara efektif,” jelas Heri.
Menurutnya, keberadaan PSEL di Medan tidak hanya menyelesaikan masalah sampah, tetapi juga memberi manfaat bagi Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai, yang memiliki volume sampah di bawah 1.000 ton per hari. Keduanya dapat bergabung dalam program TPST Regional Pemprov Sumut, sesuai dengan visi Kolaborasi Sumut Berkah.
Lebih lanjut, Heri menegaskan bahwa seluruh kabupaten dan kota di Sumut wajib meninggalkan metode open dumping atau pembuangan terbuka. Pemerintah pusat telah menargetkan penghentian sistem tersebut sepenuhnya pada tahun 2025, sehingga daerah harus segera beralih ke sistem pengelolaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (RAP)


































