ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Erwin Saleh, memastikan bahwa sistem parkir tepi jalan dengan stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku lagi di Kota Medan.
Meski demikian, penghapusan sistem parkir berlangganan belum sepenuhnya diberlakukan karena masih ada sejumlah stiker yang masa aktifnya belum habis.
“Benar, sistem stiker barcode parkir berlangganan sudah tidak berlaku. Namun, bagi kendaraan dengan stiker yang masih aktif, tetap bisa digunakan hingga habis masa berlakunya. Masa berlaku stiker parkir barcode itu satu tahun,” ujar Erwin Saleh, Selasa (26/8/2025).
Erwin menegaskan, kendaraan dengan stiker parkir berlangganan yang masih berlaku tetap dilayani hingga masa berlaku stiker tersebut berakhir.
Ia menjelaskan, penjualan stiker parkir barcode dilakukan masif sejak Juli hingga akhir 2024. Memasuki awal 2025, penjualan stiker masih berlangsung tetapi jumlah pembelian sudah sangat sedikit.
“Bagi masyarakat yang membeli stiker parkir pada awal 2025, program parkir berlangganan masih berlaku sampai awal 2026 atau satu tahun penuh sejak pembelian,” tegasnya.
Sejak Mei 2025, Dishub Medan sudah tidak lagi menjual stiker parkir barcode. Saat ini, Dishub fokus melakukan penataan kendaraan yang masa berlaku stikernya sudah habis.
“Petugas kami di lapangan sedang menertibkan. Stiker yang masa berlakunya sudah habis akan dicabut. Sementara yang masih aktif tetap dilayani,” jelasnya.
Erwin menambahkan, Dishub Medan berkomitmen membenahi sistem perparkiran di Kota Medan dengan regulasi baru yang lebih baik.
“Ke depan, sistem perparkiran di Kota Medan akan terus dibenahi. Ini bentuk komitmen Pemko Medan untuk meningkatkan pelayanan parkir tepi jalan kepada masyarakat,” pungkasnya. (Merry)/kr


































