Dugaan Pelanggaran: Karaoke Three E Asahan Buka Sampai Subuh dan Jual Miras

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 10 September 2025 - 03:58 WIB

40671 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tempat hiburan Three E Karaoke yang beralamat di jalan Ahmad Yani Nomor 33 B, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

Tempat hiburan Three E Karaoke yang beralamat di jalan Ahmad Yani Nomor 33 B, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Tempat hiburan Three E Karaoke yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 33 B, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga kuat melanggar aturan waktu operasional tempat hiburan malam.

Informasi yang dihimpun kru media ini menyebutkan, Karaoke Three E kerap beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi.

Saat kru media melakukan konfirmasi, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 02.25 WIB, seorang pengunjung bernama Dedi mengaku bahwa karaoke tersebut memang buka sampai subuh.

“Karaoke Three E biasanya beroperasi sampai subuh, bahkan pagi, tergantung selera pengunjung,” ujar Dedi.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, Three E Karaoke, Cafe & Resto hanya berjarak puluhan meter dari Kantor Satpol PP dan Kantor BNNK Kabupaten Asahan. Meski begitu, pengusaha karaoke tersebut tampak percaya diri tetap membuka usaha hingga pagi hari.

Selain persoalan jam operasional, karaoke ini juga diduga menyediakan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, jika jam operasional karaoke umumnya dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Pemerintah daerah berwenang menetapkan pembatasan waktu lebih ketat sesuai Perda dan kondisi wilayah. Jika tempat hiburan beroperasi melewati batas, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, hanya tempat tertentu dengan izin khusus yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti bar, pub, restoran, dan hotel. Penjualan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 204 KUHP dan sanksi administratif pencabutan izin usaha.

selain itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum melarang tempat hiburan beroperasi melewati batas jam yang ditentukan. Pelanggaran dapat ditindak Satpol PP dengan penutupan sementara hingga pencabutan izin.

Masyarakat sekitar berharap aparat penegak perda segera bertindak. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang terjadi di Three E Karaoke bisa menimbulkan keresahan sosial, terlebih lokasinya berdekatan dengan kantor instansi pemerintah seperti Satpol PP dan BNN Kabupaten Asahan. (R/Red)

Berita Terkait

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Tersangka
Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran
Kapolres Simalungun Atur Lalu Lintas Pagi, Sopir Diimbau Tak Angkut Penumpang di Atas Kap Mobil
Wabup Asahan Dampingi Wamenag RI dalam Konsolidasi Fahmi Ummi Sumut
Ngopi Bareng Polantas, Satlantas Simalungun Ajak Ojek Pangkalan Tertib Berlalu Lintas
Polda Sumut Ungkap Kasus Driver Online Tewas di Asahan, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Bupati dan Ketua DPRD Asahan Lepas 420 Peserta Gowes Taruna Asahan Cycle
Polsek Gunung Malela Amankan Pria 46 Tahun, 115 Paket Diduga Ganja Disita

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemko Medan Ikuti Rakor Kemendagri, Pengendalian Inflasi dan Penataan Guru PPPK Jadi Agenda Rakor

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:59 WIB

3 Siswi Diduga Alami Perlakuan Tak Pantas di SMPN 3 Pematangsiantar, Sekolah Diminta Klarifikasi

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:34 WIB

Jadwal Porprovsu 2026 Berubah ke Desember, KONI Sumut Pastikan 30 Cabor Tetap Digelar

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:23 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Tersangka

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:26 WIB

Operasi Patuh Toba 2026 Dimulai di Pematangsiantar, 59 Personel Gabungan Dikerahkan

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Bobby Nasution Ajak Gereja dan Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Kapolres Simalungun Edukasi 300 Siswa SMPN 1 Panei tentang Bahaya Tawuran

Senin, 26 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Rakernas III PJS di Batam, Gubernur Kepri Dijadwalkan Gelar Welcome Dinner

Berita Terbaru