ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Tempat hiburan Three E Karaoke yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 33 B, Lingkungan I, Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga kuat melanggar aturan waktu operasional tempat hiburan malam.
Informasi yang dihimpun kru media ini menyebutkan, Karaoke Three E kerap beroperasi hingga dini hari bahkan sampai pagi.
Saat kru media melakukan konfirmasi, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 02.25 WIB, seorang pengunjung bernama Dedi mengaku bahwa karaoke tersebut memang buka sampai subuh.
“Karaoke Three E biasanya beroperasi sampai subuh, bahkan pagi, tergantung selera pengunjung,” ujar Dedi.
Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, Three E Karaoke, Cafe & Resto hanya berjarak puluhan meter dari Kantor Satpol PP dan Kantor BNNK Kabupaten Asahan. Meski begitu, pengusaha karaoke tersebut tampak percaya diri tetap membuka usaha hingga pagi hari.
Selain persoalan jam operasional, karaoke ini juga diduga menyediakan minuman keras dengan kadar alkohol tinggi tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, jika jam operasional karaoke umumnya dibatasi hingga pukul 02.00 WIB. Pemerintah daerah berwenang menetapkan pembatasan waktu lebih ketat sesuai Perda dan kondisi wilayah. Jika tempat hiburan beroperasi melewati batas, pengelola dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, hanya tempat tertentu dengan izin khusus yang boleh menjual minuman beralkohol, seperti bar, pub, restoran, dan hotel. Penjualan tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 204 KUHP dan sanksi administratif pencabutan izin usaha.
selain itu, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum melarang tempat hiburan beroperasi melewati batas jam yang ditentukan. Pelanggaran dapat ditindak Satpol PP dengan penutupan sementara hingga pencabutan izin.
Masyarakat sekitar berharap aparat penegak perda segera bertindak. Pasalnya, dugaan pelanggaran yang terjadi di Three E Karaoke bisa menimbulkan keresahan sosial, terlebih lokasinya berdekatan dengan kantor instansi pemerintah seperti Satpol PP dan BNN Kabupaten Asahan. (R/Red)


































