ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Dugaan perlakuan tidak pantas terhadap tiga siswi di UPTD SMP Negeri 3 Pematangsiantar menjadi perhatian dan memunculkan pertanyaan mengenai keamanan peserta didik di lingkungan sekolah. Seorang guru perempuan berinisial TS dilaporkan oleh sejumlah siswi diduga melakukan tindakan yang membuat mereka merasa tidak nyaman saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Informasi tersebut ditelusuri jurnalis atapkota.com pada Senin (26/10/2026). Seorang siswi yang identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya dugaan perlakuan tidak pantas yang dilakukan oleh guru di sekolah tersebut.
TS diketahui mengajar mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah yang beralamat di Jalan Laguboti Ujung, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Menurut keterangan siswi tersebut, guru yang bersangkutan diduga beberapa kali melakukan kontak fisik yang dinilai tidak pantas terhadap murid perempuan ketika pembelajaran berlangsung. Siswi itu juga menyampaikan bahwa guru tersebut kerap menggunakan telepon seluler saat kegiatan belajar mengajar.
Narasumber menyebutkan terdapat tiga siswi yang diduga mengalami perlakuan serupa.
Menurut penuturan narasumber, tindakan tersebut dianggap sebagai candaan oleh guru yang bersangkutan. Meski demikian, setiap laporan mengenai kontak fisik yang membuat anak merasa tidak nyaman perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan, privasi, dan kondisi psikologis anak.
Selain itu, seorang siswi kelas VII yang juga mengikuti pembelajaran bersama guru tersebut menyampaikan keberatan atas sejumlah ucapan yang dinilainya tidak pantas disampaikan di ruang kelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa sejumlah orang tua murid telah mendatangi sekolah untuk membicarakan persoalan tersebut. Namun, hasil pertemuan dan tindak lanjut yang dilakukan pihak sekolah belum dapat dipastikan.
Beredar pula informasi mengenai kemungkinan pemberian sanksi atau penonaktifan sementara terhadap guru berinisial TS. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi resmi mengenai status kepegawaian yang bersangkutan.
ATAPKOTA.com masih memerlukan keterangan dari kepala sekolah, guru yang dilaporkan, serta Dinas Pendidikan terkait untuk memastikan langkah penanganan yang telah dilakukan.
Pihak sekolah diharapkan menindaklanjuti laporan secara objektif melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Apabila diperlukan, pendampingan psikologis dan perlindungan bagi anak yang diduga terdampak perlu menjadi bagian dari penanganan.
Proses klarifikasi juga harus dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak yang memberikan keterangan tidak boleh mengalami tekanan, intimidasi, atau perlakuan yang membuat mereka takut menyampaikan informasi.
Di sisi lain, pemeriksaan harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dilaporkan untuk menyampaikan penjelasan.
ATAPKOTA.com mendorong pihak sekolah dan instansi terkait memberikan informasi yang akurat mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Identitas anak sengaja tidak diungkap dalam artikel ini demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik bagi anak. atapkota.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.


































