ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga, S.H., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Sampah Nomor 11 Tahun 2012 di halaman Gedung DPRD Pematangsiantar, Jalan Adam Malik, Sabtu (18/10/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan akademisi Jalatua Hasugian sebagai narasumber dan Rudolf Hutabarat sebagai moderator. Hadir pula Plt Sekretaris Dewan Carles Siregar, pengurus organisasi media, pengurus Organisasi wartawan, para Jurnalis media, para mahasiswa, serta organisasi lainnya.
Dalam kegiatan itu, Timbul menegaskan bahwa sampah menjadi persoalan serius di Pematangsiantar. Ia menyebutkan, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui isi Perda Pengelolaan Sampah, padahal aturan itu mengatur secara rinci kewajiban setiap warga dan pelaku usaha.
“Setiap orang wajib menyediakan tempat sampah, membuang sampah ke TPS, dan tidak membakar sampah sembarangan. Sanksinya tegas, mulai dari teguran, pencabutan izin, hingga pidana tiga bulan dan denda Rp 50 juta,” tegas Timbul.
Sementara itu, Jalatua Hasugian mengingatkan, volume sampah di Pematangsiantar mencapai 160 ton per hari, setara dengan lebih dari setengah kilogram per orang. Ia menilai, implementasi perda perlu diperkuat melalui regulasi turunan berupa peraturan wali kota.
Berbagai peserta turut memberi pandangan kritis. Imran Nasution dan Gunawan menilai perda sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dan perlu direvisi. Mereka menekankan pentingnya teknologi pengelolaan sampah modern.
Sebaliknya, Samsudin Harahap berpendapat revisi bukan solusi utama.
“Yang perlu direvolusi adalah mental masyarakat dan pejabat. Banyak dari kita masih bermental sampah,” ujarnya tajam.
Menanggapi hal itu, Timbul menegaskan DPRD akan mengawal pelaksanaan perda secara konsisten.
“Fungsi pengawasan DPRD tetap berjalan. Kami sudah sampaikan ke Komisi-komisi untuk aktif mengevaluasi kinerja mitra kerja setiap minggu, minimal 2 minggu sekali,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan, DPRD telah menambah anggaran dalam Perubahan APBD 2025 untuk pengadaan tiga unit alat pembakar sampah, dan anggaran yang berhubungan dengan sampah sebagai langkah konkret memperkuat pengelolaan sampah.
Timbul menutup sosialisasi dengan ajakan agar semua pihak khususnya para Insan Pers media, berperan aktif mengawasi dan mengedukasi masyarakat.
“Revolusi mental dan disiplin lingkungan harus dimulai dari diri sendiri,” pungkasnya. (AP)
































