ATAPKOTA.COM, MEDAN – Polsek Pancur Batu memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral yang menyebutkan adanya oknum polisi yang diduga menyuruh pelapor menangkap pelaku pencurian telepon genggam yang membawa senjata tajam di sebuah hotel, Jumat (21/11/2025).
Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu IPTU Junaidi A. Karo Sekali, S.H., menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Pancur Batu menangani laporan pencurian handphone sesuai Laporan Polisi Nomor LP/388/IX/2025/Restabes Medan/Sek Pcr Batu, tertanggal 22 September 2025, atas nama pelapor Persadaan Putra.
Ia menerangkan bahwa pada 23 September 2025, Brigadir S.H. menerima telepon dari korban yang meminta bantuan untuk mencari pelaku. Korban mengajak Brigadir S.H. bertemu di sebuah kafe di sekitar Hotel Crystal, tepat di depan Royal Sumatera. Korban menyebut pegawai tokonya, seorang perempuan yang mengenal pelaku, dapat membantu menghubungi pelaku agar datang ke lokasi.
Setelah Brigadir S.H. tiba di kafe, ia bertemu korban dan kemudian keluarga korban turut datang. Tidak lama setelah itu, pegawai perempuan tersebut memberi informasi bahwa kedua pelaku sudah berada di Hotel Crystal. Ia mengaku berada di kamar nomor 22 bersama mereka. Korban dan keluarganya langsung bergegas menuju hotel tanpa mengajak atau berbicara lagi dengan Brigadir S.H.
Brigadir S.H. kemudian menyusul. Sesampainya di hotel, ia melihat korban dan keluarganya sudah menggiring salah satu pelaku, GD, dan memasukkannya ke bagasi mobil. Keluarga korban juga menyerahkan sebilah pisau kepada Brigadir S.H., yang menurut mereka ditemukan di pinggang GD. Pelaku lainnya, RK, juga terlihat sudah digiring keluarga korban ke dalam mobil.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pancur Batu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, S.H., menjelaskan bahwa berkas perkara terkait laporan tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ia menyebut tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Pancur Batu pada Kamis (20/11/2025). (AK1)

































