Ahli Pidana: Polrestabes Medan Tepat Pisahkan Dugaan Pencurian dan Penganiayaan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:14 WIB

40224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.,

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum.,

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang sempat menjadi sorotan publik terus didalami oleh penyidik Polrestabes Medan. Untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak, kepolisian melibatkan ahli hukum pidana dalam proses analisis perkara. Penjelasan tersebut disampaikan pada Senin, 2 Februari 2026.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi pada 22 September 2025 di wilayah hukum Polsek Pancur Batu. Dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang.

Sehari setelah laporan dibuat, pelapor bersama beberapa orang mendatangi lokasi tempat para terduga pelaku berada tanpa menunggu kehadiran petugas kepolisian. Dalam peristiwa itu, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap para terduga pelaku pencurian, yang kemudian menimbulkan persoalan hukum lanjutan.

Seiring berjalannya waktu, keluarga salah satu terduga pelaku pencurian melaporkan dugaan penganiayaan ke Polrestabes Medan. Dari laporan inilah, penyidik kemudian melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Ahli hukum pidana Dr. Alpi Sahari, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa sejak awal penyidik telah melakukan penelaahan secara cermat terhadap proses penanganan perkara, baik di tingkat Polsek maupun Polrestabes Medan. Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dalam perkara ini terdapat lebih dari satu peristiwa hukum dengan konteks yang berbeda. Karena itu, masing-masing peristiwa harus dipisahkan secara tegas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujar Alpi.

Menurutnya, terdapat peristiwa awal berupa dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama, serta peristiwa lanjutan berupa dugaan tindak pidana penganiayaan. Kedua peristiwa tersebut memiliki unsur, subjek, dan konsekuensi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai satu kesatuan peristiwa.

Alpi menegaskan bahwa meskipun terdapat dugaan tindak pidana pencurian, tindakan penangkapan atau pengamanan terhadap terduga pelaku tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh masyarakat, terlebih jika disertai dengan kekerasan. Prinsip hukum pidana di Indonesia tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.

Dalam analisis hukumnya, penyidik mendasarkan penilaian pada prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yakni adanya perbuatan yang dapat dipidana, kemampuan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak adanya alasan pembenar atau pemaaf yang menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut.

“Dari hasil analisis, tindakan penganiayaan yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa maupun alasan pembenar lainnya. Karena itu, perbuatan tersebut tetap memiliki sifat melawan hukum dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata Alpi.

Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan dengan memenuhi ketentuan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, barang bukti, hasil visum et repertum, serta petunjuk lain yang saling bersesuaian.

Alpi menambahkan, seluruh tahapan penanganan perkara dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas. Penyidik juga menilai secara proporsional setiap perbuatan yang dilakukan serta akibat hukum yang ditimbulkannya.

Dengan demikian, penanganan perkara di Polrestabes Medan dinilai telah berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kepolisian menegaskan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara konstitusional, bertanggung jawab, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hukum pidana di Indonesia. (AP/red)

Berita Terkait

Tinjau Pemanfaatan Dana TKD, Satgas PRR Sumut Apresiasi Pembangunan di Simalungun
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Samosir Serahkan 781 SK PPPK Paruh Waktu
Wesly Silalahi Tinjau Tiga Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan Dimulai November
Pemkab Asahan Dorong Produk UMKM Tembus Indomaret dan Ritel Modern
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Asahan Bacakan Pesan Menpora untuk Generasi Muda
Sumpah Pemuda 2026, Wesly Silalahi Tekankan Patriotisme dan Kepedulian Generasi Muda
Desa Sabulan Masuk Nominasi Kampung Kreatif Sumut Berkah 2026, Vandiko Paparkan Potensinya
Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Simalungun Tekankan Patriotisme dan Kepedulian

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Tinjau Pemanfaatan Dana TKD, Satgas PRR Sumut Apresiasi Pembangunan di Simalungun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Samosir Serahkan 781 SK PPPK Paruh Waktu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Wesly Silalahi Tinjau Tiga Rumah Tidak Layak Huni, Pembangunan Dimulai November

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Pemkab Asahan Dorong Produk UMKM Tembus Indomaret dan Ritel Modern

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:58 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Wabup Asahan Bacakan Pesan Menpora untuk Generasi Muda

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:44 WIB

Desa Sabulan Masuk Nominasi Kampung Kreatif Sumut Berkah 2026, Vandiko Paparkan Potensinya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 11:30 WIB

Hari Sumpah Pemuda ke-98, Bupati Simalungun Tekankan Patriotisme dan Kepedulian

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Tambahan TKD Rp 412,9 Miliar, Realisasi Anggaran Simalungun Capai 45,81 Persen

Berita Terbaru