ATAPKOTA.COM, KARO – Kepolisian Resor Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menguatkan pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di Mapolres Tanah Karo. Kegiatan ini memperagakan total 17 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial S (33), dengan melibatkan empat orang saksi serta satu pemeran pengganti korban.
Kepala Kepolisian Resor Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Eriks R., S.T., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan para saksi dengan fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta memastikan kesesuaian antara keterangan para pihak dengan alat bukti yang dimiliki penyidik, sehingga perkara ini dapat terungkap secara utuh dan terang,” ujar AKP Eriks R. di Mapolres Tanah Karo.
Rekonstruksi dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Tanah Karo, Ipda Henry Damanik, S.H. Kegiatan tersebut turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Karo, Jaksa Randa M. Tarigan, S.H., serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H.
Dalam setiap adegan yang diperagakan, tersangka menunjukkan rangkaian tindakan penganiayaan berat yang diduga dilakukannya terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga memberikan perhatian khusus pada sejumlah adegan krusial, terutama yang berkaitan dengan penggunaan senjata angin jenis gejluk yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa hingga saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Tanah Karo. Proses penyidikan, kata dia, terus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, kami berharap berkas perkara dapat segera dirampungkan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk tahap selanjutnya,” ujar AKP Eriks R.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. (AP)

































