ATAPKOTA.COM, KARO – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi lintas wilayah berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Berastagi setelah melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/6/2026).
Pengungkapan ini bermula dari laporan dua korban, masing-masing Anugrah Ramadhan Sembiring (28) dan M. Ari Pratama Hasibuan (26), terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta analisis rekaman CCTV.
Peristiwa pencurian pertama terjadi pada Kamis (28/5) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat korban hendak pulang dari kantor PT Bercakawan Sejati di Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, sepeda motor Honda Vario miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan dua orang pria membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kota Medan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan identifikasi awal, kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan untuk melakukan pengembangan kasus,” ujar AKP Henry Tobing, Kamis (18/6).
Dari hasil kerja sama tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga ke wilayah Medan. Selanjutnya, pada Selasa (16/6) malam, tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah bengkel di Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial R.A.F. (17) dan T.S. (23). Keduanya kemudian dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut di kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Berastagi sebanyak dua kali, termasuk di lokasi yang sama di Desa Sempajaya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada jaringan penadah. Polisi kembali mengamankan dua orang lainnya berinisial T.S. (23) dan P.S. (27) yang diduga berperan sebagai perantara sekaligus penadah kendaraan hasil curian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, dua helm, kunci kontak yang telah dirusak, serta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, termasuk kunci L dan dua batang besi runcing.
Sementara itu, dua unit sepeda motor milik korban diketahui telah berpindah tangan melalui jaringan penadah dan saat ini masih dalam proses pencarian oleh petugas.
Keempat tersangka kini telah ditahan di Polsek Berastagi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Berastagi AKP Henry Tobing menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.(AP/red)




































