Komisi I DPRD Pematangsiantar Soroti Usaha Burung Walet di Siantar Utara, Izin dan Pengawasan Dipertanyakan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:20 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Keluhan warga mengenai aktivitas usaha penangkaran atau pengelolaan sarang burung walet di Kecamatan Siantar Utara kembali mencuat. Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (19/8/2026) untuk meminta penjelasan pemerintah daerah sekaligus menelusuri tindak lanjut atas keberatan warga terhadap aktivitas usaha tersebut.

RDP berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar dan dipimpin Ketua Komisi I, Robin Januarto Manurung, S.H., didampingi Wakil Ketua Ilhamsyah Sinaga serta Sekretaris Abraham Lumban Tobing. Sejumlah anggota Komisi I turut mengikuti rapat.

Pemerintah Kota Pematangsiantar juga menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Hasudungan Hutajulu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) M. Hammam Soleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Arry Sembiring, Camat Siantar Martoba, serta Lurah Melayu.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I memberikan kesempatan kepada pelapor, Hunter Bilardo Manurung, untuk menyampaikan keberatan warga.

Hunter menyebut aktivitas bangunan yang digunakan untuk usaha burung walet masih menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Ia menyoroti penggunaan suara pemanggil burung walet yang menurutnya terdengar hingga mengganggu kenyamanan warga.

Menurut Hunter, persoalan tersebut telah disampaikan warga sejak 2020. Namun, ia menilai penyelesaiannya belum memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Persoalan ini sudah dilaporkan warga sejak 2020. Pejabat yang menangani juga sudah berganti, tetapi sampai sekarang kami belum melihat tindak lanjut yang benar-benar menyelesaikan persoalan ini,” ujar Hunter dalam RDP.

Ia juga menyampaikan sejumlah keluhan lain yang menurutnya berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut, mulai dari kebisingan hingga persoalan lingkungan dan bau yang disebut mengganggu warga.

Hunter meminta DPRD dan pemerintah daerah tidak berhenti pada rapat, tetapi memastikan adanya penyelesaian konkret terhadap keluhan masyarakat.

“Kami berharap Komisi I DPRD bersama OPD terkait dapat menyelesaikan persoalan ini dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” katanya.

Terkait klaim mengenai dampak kesehatan terhadap anaknya, hal tersebut merupakan keterangan pribadi pelapor dan perlu didukung bukti medis serta keterangan tenaga kesehatan apabila hendak diberitakan sebagai hubungan sebab-akibat.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Pematangsiantar, M. Hammam Soleh, kemudian memberikan penjelasan mengenai aspek perizinan.

Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin operasional untuk usaha penangkaran burung walet tersebut.

Hammam menjelaskan bahwa kegiatan usaha memiliki klasifikasi tertentu dalam sistem perizinan berusaha dan proses perizinannya dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri lebih lanjut karena persoalan perizinan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya izin yang diterbitkan pemerintah daerah, tetapi juga perlu dilihat dari Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, persyaratan dasar, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta persetujuan atau dokumen lingkungan yang relevan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Arry Sembiring, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan dalam rapat, usaha tersebut belum memiliki dokumen atau persetujuan lingkungan.

Arry juga menyebut pihaknya melakukan pengamatan di sekitar lokasi dan mendapati suara dari aktivitas pemanggilan burung walet terdengar hingga dini hari.

Namun, keterangan mengenai tingkat kebisingan tersebut sebaiknya tidak langsung disamakan dengan pelanggaran baku mutu atau ambang batas kebisingan sebelum terdapat hasil pengukuran teknis dari instansi yang berwenang.

Dengan demikian, persoalan lingkungan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai status dokumen lingkungan, jenis kegiatan, skala usaha, serta hasil pengukuran kebisingan apabila memang terdapat laporan gangguan suara.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Hasudungan Hutajulu, mengatakan pemerintah daerah menghadapi kendala dalam melakukan penindakan karena belum memiliki peraturan daerah yang secara khusus mengatur aktivitas penangkaran burung walet.

Hasudungan juga menyampaikan bahwa Satpol PP telah mengikuti rapat terpadu pada 15 Juli 2026 untuk membahas persoalan tersebut.

Pernyataan ini menjadi perhatian karena ketiadaan perda khusus tidak serta-merta berarti tidak ada dasar hukum lain yang dapat digunakan untuk melakukan pengawasan atau penindakan. Karena itu, perlu ditelusuri regulasi nasional maupun daerah yang berkaitan dengan perizinan berusaha, lingkungan hidup, ketertiban umum, bangunan gedung, tata ruang, serta kewenangan pemerintah daerah.

Penjelasan sejumlah OPD tersebut memicu respons keras dari anggota Komisi I. DPRD menilai persoalan yang disampaikan warga seharusnya mendapatkan penanganan lintas sektor karena menyangkut aspek perizinan, lingkungan, ketertiban umum, dan tata kelola usaha.

Dalam sesi tanya jawab, pembahasan kemudian mengarah pada keterlibatan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar yang dinilai perlu memberikan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

Komisi I akhirnya belum mengambil kesimpulan akhir mengenai status usaha tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Januarto Manurung, memutuskan menunda RDP dan menjadwalkan pembahasan lanjutan pada pekan berikutnya.

Agenda selanjutnya akan menghadirkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bersama OPD terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai kewenangan, status usaha, serta langkah yang telah dan akan dilakukan pemerintah. (AP/red)

Berita Terkait

Pemutakhiran Data Keluarga 2026 Dimulai, Simalungun Jadi Lokasi Launching Program Sumut
8.255 Penerima Manfaat Terima Makanan, Polres Simalungun Uji Keamanan Pangan di 3 SPPG
Cegah Kekerasan, TPPO, dan Perkawinan Anak, Pemkab Simalungun Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor
DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai 1 Triliun
Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026
Seskab Teddy: 253 Ton Logistik Telah Dikirim untuk Warga Terdampak Bencana di NTT
Sambut Hangat Kunjungan Kompolnas, Wakil Bupati Simalungun: Kolaborasi Polri dan Pemerintah Hasilkan Kebaikan Bagi Masyarakat
Pameran “Prahara Pulau Emas” Digelar di Medan, Wali Kota Soroti Kekuatan Foto Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pemutakhiran Data Keluarga 2026 Dimulai, Simalungun Jadi Lokasi Launching Program Sumut

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

8.255 Penerima Manfaat Terima Makanan, Polres Simalungun Uji Keamanan Pangan di 3 SPPG

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Cegah Kekerasan, TPPO, dan Perkawinan Anak, Pemkab Simalungun Perkuat Kerja Sama Lintas Sektor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:30 WIB

DJP dan Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Meterai Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai 1 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Buka Turnamen Sepak Bola U-15 Piala Bupati Asahan 2026

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:57 WIB

Sambut Hangat Kunjungan Kompolnas, Wakil Bupati Simalungun: Kolaborasi Polri dan Pemerintah Hasilkan Kebaikan Bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:05 WIB

Pameran “Prahara Pulau Emas” Digelar di Medan, Wali Kota Soroti Kekuatan Foto Jurnalistik

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Polisi Cilik Binaan Polres Simalungun Raih Perhatian Bupati Lewat Aksi Baris-Berbaris

Berita Terbaru