Terungkap Dasar Hukuman Disiplin Camat Medan Timur dan Lurah Aur, Ini Isi SK Wali Kota

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:13 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Camat Medan Timur (Kiri), Wali Kota Medan (Tengah), Lurah Aur (Kanan), disusun dalam bentuk gambar ilustrasli AI.

Keterangan Foto : Camat Medan Timur (Kiri), Wali Kota Medan (Tengah), Lurah Aur (Kanan), disusun dalam bentuk gambar ilustrasli AI.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T., pada 31 Agustus 2026. Di balik keputusan tersebut, masing-masing memiliki latar belakang pemeriksaan disiplin yang berbeda.

Fernanda dijatuhi hukuman berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Keduanya dikenai hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, S.S.T.P., M.A.P., membenarkan penerbitan kedua keputusan tersebut.

“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.

Jauh sebelum keputusan hukuman disiplin diterbitkan, nama Fernanda telah dikaitkan dengan pemeriksaan Inspektorat Kota Medan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam urusan penempatan jabatan.

Dalam pemberitaan pada Agustus 2026, Wali Kota Medan menyebut hasil audit Inspektorat menemukan adanya dugaan bahwa Fernanda, ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas, menjanjikan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.

Hasil audit tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemeriksaan disiplin terhadap Fernanda. DetikSumut sebelumnya melaporkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026 yang menyebut adanya penyalahgunaan wewenang terkait penempatan jabatan.

Pemberitaan tersebut juga mencatat bahwa Wali Kota Medan mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan yang diterima Inspektorat dan hasil pemeriksaan menjadi dasar tindakan administratif terhadap Fernanda.

Kini, setelah proses pemeriksaan berlanjut, Wali Kota Medan menetapkan hukuman disiplin berat terhadap Fernanda.

Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda dibebaskan dari jabatan Camat Medan Timur dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan selama menjalani konsekuensi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Efrin Hadi Syahputra Hasibuan memiliki latar belakang berbeda.

Sebelum keputusan hukuman disiplin 31 Agustus 2026 diterbitkan, Efrin telah menjalani pemeriksaan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar.

Pada 6 Agustus 2026, Camat Medan Maimun menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan merekomendasikan agar Efrin diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat. Pemeriksaan tersebut juga ditindaklanjuti setelah Inspektorat Kota Medan menerima laporan masyarakat.

Untuk menjaga proses pemeriksaan, Efrin sebelumnya dibebaskan sementara dari tugas jabatannya. Langkah tersebut disebut merujuk pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Setelah rangkaian pemeriksaan selesai, Wali Kota Medan menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/1398.K. Efrin kemudian dibebaskan dari jabatan Lurah Aur dan ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.

Dengan demikian, meskipun jenis hukuman terhadap Fernanda dan Efrin sama, latar belakang perkara keduanya tidak dapat begitu saja disamakan. Fernanda dikaitkan dengan hasil audit mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penempatan jabatan, sedangkan Efrin sebelumnya diperiksa terkait laporan dugaan pungutan di luar ketentuan.

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur jenis hukuman disiplin bagi PNS, termasuk hukuman disiplin berat. Salah satu bentuk hukuman tersebut adalah pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan.

Penjelasan PP 94/2021 menerangkan bahwa hukuman tersebut berarti pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional dengan menugaskan PNS yang bersangkutan ke dalam Jabatan Pelaksana.

Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 kemudian memberikan pedoman pelaksanaan. BKN menjelaskan bahwa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan berlaku selama masa hukuman, harus mempertimbangkan formasi serta kompetensi, dan ditindaklanjuti dengan keputusan pengangkatan dalam jabatan baru.

Artinya, hukuman yang diterima Fernanda dan Efrin bukan pemberhentian sebagai PNS.

Keduanya tetap berstatus sebagai PNS. Perubahan yang terjadi adalah status jabatannya, dari jabatan yang sebelumnya diemban menjadi Jabatan Pelaksana selama masa hukuman.

Ada hal penting lain yang perlu dipahami publik.

Berakhirnya masa hukuman 12 bulan tidak berarti PNS yang bersangkutan otomatis kembali menduduki jabatan sebelumnya.

BKN menjelaskan, PNS yang telah selesai menjalani hukuman pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan tidak serta-merta kembali ke jabatan semula. Yang bersangkutan dapat dipertimbangkan kembali menduduki jabatan semula, setingkat, atau jabatan lain paling cepat satu tahun setelah selesai menjalani hukuman, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, publik perlu membedakan antara selesainya masa hukuman dan pengangkatan kembali ke jabatan sebelumnya. Keduanya merupakan persoalan yang berbeda secara administratif.

Subhan menjelaskan bahwa hukuman tersebut tidak otomatis berlaku pada tanggal keputusan ditetapkan.

Sesuai diktum keputusan, pelaksanaan hukuman dimulai pada hari kerja ke-15 terhitung sejak PNS yang bersangkutan menerima keputusan atau sejak keputusan hukuman disiplin dikirim ke alamat PNS sesuai mekanisme yang ditentukan.

“Keputusan ditetapkan tanggal 31 Agustus 2026. Selanjutnya, sesuai diktum keputusan, hukuman disiplin mulai berlaku pada hari kerja ke-15 terhitung sejak yang bersangkutan menerima keputusan atau hari kerja ke-15 sejak tanggal diterimanya keputusan hukuman disiplin yang dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan,” jelas Subhan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan mekanisme yang dijelaskan dalam regulasi pelaksanaan disiplin PNS.

Dalam melihat perkara ini, terdapat satu hal penting dari sisi regulasi.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang sebelumnya menjadi salah satu dasar rezim disiplin PNS telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. UU 20/2023 berlaku sejak 31 Oktober 2023.

Namun, untuk ketentuan teknis disiplin PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tetap berlaku dan mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman, kewenangan pejabat yang menjatuhkan hukuman, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.

Sementara itu, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 berstatus berlaku dan menjadi peraturan pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur aspek teknis, termasuk kewenangan penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman disiplin berat.

Dengan demikian, pemberitaan mengenai hukuman Fernanda dan Efrin perlu menggunakan kerangka regulasi yang tepat: UU Nomor 20 Tahun 2023 sebagai UU ASN yang berlaku, PP Nomor 94 Tahun 2021 sebagai regulasi disiplin PNS, serta Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pedoman pelaksanaannya.

Subhan menegaskan, hukuman disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN dan tidak identik dengan pemberhentian seseorang sebagai PNS.

Menurutnya, setiap ASN wajib menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab serta senantiasa berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Subhan.

Pemko Medan juga menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Wartawan : Andrew T Panjaitan,ST

Berita Terkait

Bupati Asahan Lepas Giony Ruben Dwinov Siahaan Wakili Sumut di Indonesia Open 2026
Jelang Nataru, Pemko dan Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Jalur Satu Arah Ring Road
Jelang Nataru, Bobby Nasution Koordinasikan Kelancaran Distribusi BBM di Kepulauan Nias
Polda Sumut Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026 kepada Mahasiswa Politeknik Medan
Hadapi Potensi Cuaca Ekstrem, Rico Waas Instruksikan Penguatan Evakuasi Banjir
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan
Pemko Medan dan UNHCR Bahas Penanganan Pengungsi Berbasis Kemanusiaan dan Hukum
Tinjau Pemanfaatan Dana TKD, Satgas PRR Sumut Apresiasi Pembangunan di Simalungun

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:54 WIB

Bupati Asahan Lepas Giony Ruben Dwinov Siahaan Wakili Sumut di Indonesia Open 2026

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Jelang Nataru, Pemko dan Polres Pematangsiantar Sosialisasikan Jalur Satu Arah Ring Road

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Jelang Nataru, Bobby Nasution Koordinasikan Kelancaran Distribusi BBM di Kepulauan Nias

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:57 WIB

Polda Sumut Sosialisasikan Operasi Patuh Toba 2026 kepada Mahasiswa Politeknik Medan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Kabinda, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Pemko Medan dan UNHCR Bahas Penanganan Pengungsi Berbasis Kemanusiaan dan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:47 WIB

Tinjau Pemanfaatan Dana TKD, Satgas PRR Sumut Apresiasi Pembangunan di Simalungun

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Antisipasi Banjir, Pemko Medan Siagakan 23 Perahu Karet dan Gandeng Komunitas Offroad

Berita Terbaru