ATAPKOTA, MEDAN, SUMUT – Ditreskrimsus Polda Sumut menegaskan komitmennya dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup melalui penegakan hukum terhadap tindak pidana khusus.
Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus, AKP Dr. Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.K.n., menyampaikan hal ini dalam Dialog Interaktif Hallo Polisi di RRI Medan, Rabu (21/5/2025).
“Penegakan hukum bukan hanya soal penindakan, tapi menciptakan stabilitas ekonomi dan perlindungan lingkungan,” ujar AKP Rismanto.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari upaya mewujudkan ketertiban dan keamanan dalam rangka menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan pembangunan berkelanjutan.
Ditreskrimsus menangani kasus-kasus khusus seperti korupsi, pertambangan ilegal, dan penyelundupan BBM dan barang ilegal. Sepanjang 2024, Ditreskrimsus menangani 165 kasus dan menyelesaikan 118 kasus (71%). Sementara hingga Mei 2025, penyelesaian kasus mencapai 102%.
Beberapa kasus besar yang ditangani antara lain korupsi PPPK di Mandailing Natal, Batubara, dan Langkat, penyelundupan 1 ton sisik trenggiling, BBM bersubsidi, hingga barang impor ilegal seperti mangga Thailand.
AKP Rismanto mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas aparat.
“Negara ini rumah kita. Kita semua punya peran membangun Sumatera Utara yang bersih, kuat, dan sejahtera,” tegasnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak pidana melalui layanan 110.(And/PR)


































