Diduga Langgar Hak Lahan, Penanaman Tiang WiFi di Tomuan Picu Keberatan Warga

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:47 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, Pematangsiantar — Penanaman tiang jaringan WiFi di Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kota Pematangsiantar, memicu keberatan warga. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026, ketika sebuah tiang berdiri di pekarangan rumah warga tanpa persetujuan pemilik lahan.

Seorang warga bermarga Pandiangan menyatakan tidak pernah memberikan izin atas penggunaan lahannya. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan tiang tersebut setelah pulang dari tempat kerja.

“Saya keberatan karena tiang itu berdiri di tanah saya tanpa pemberitahuan sebelumnya,” ujar Pandiangan.

Ia menuturkan, pekerja di lapangan sempat menyebut penanaman tiang telah mengantongi izin dari pihak kelurahan. Namun, Pandiangan menolak alasan tersebut dan menegaskan bahwa izin administratif tidak dapat menggantikan persetujuan pemilik lahan.

“Menurut saya, tidak ada kaitannya pihak kelurahan dengan tanah pribadi,” katanya.

Pengawas lapangan PT YPTT, Manullang, menyatakan perusahaan akan menindaklanjuti keberatan tersebut. Ia membuka kemungkinan pembongkaran jika terbukti tidak ada persetujuan dari pemilik lahan.

“Jika memang ada penolakan dari warga, tiang tersebut akan kami bongkar,” ujar Manullang saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 Maret 2026.

Manullang juga menyarankan agar media melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak lain, termasuk seorang wartawan media online berinisial N serta seorang staf organisasi perangkat daerah (OPD) berinisial MJH di Kota Pematangsiantar.

Terkait aspek teknis, Manullang menjelaskan bahwa penanaman tiang mengikuti standar perusahaan yang disebut telah disahkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pematangsiantar, dengan kedalaman 100 sentimeter.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan perbedaan antara penjelasan tersebut dan kondisi aktual. Kedalaman lubang yang seharusnya mencapai sekitar 100 sentimeter ditemukan hanya sekitar 80 sentimeter. Selain itu, proses pengecoran terlihat dilakukan sebagian di atas permukaan tanah.

Menanggapi temuan tersebut, Manullang menjelaskan bahwa metode pengecoran dilakukan kombinasi antara di dalam dan di atas permukaan tanah.

“Pengecoran dilakukan sekitar 30 sentimeter ke dalam tanah dan 30 sentimeter di atas permukaan,” katanya.

Pernyataan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan kondisi yang terpantau di lapangan.

Saat ditanya mengenai rekomendasi teknis, Manullang menyatakan hal tersebut berada di luar kewenangannya.

“Rekomendasi teknis merupakan tanggung jawab bagian perizinan. Saat ini yang bersangkutan sedang cuti ke Palembang,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan akan melakukan audit internal setelah seluruh proses penanaman tiang dan pemasangan kabel selesai. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan petunjuk teknis, perusahaan akan melakukan perbaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tomuan maupun Dinas PUTR Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait penanaman tiang tersebut. (Martuadin Saragih/tim)

Berita Terkait

Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Saribu Dolok Menuai Pertanyaan, Pengawas Belum Beri Penjelasan
Sindikat Curanmor Antar Wilayah di Karo Dibongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku
Polrestabes Medan Bongkar Home Industry POD Getar Berisi Zat Narkotika
Rico Waas Bahas Potensi Kerja Sama dengan BJB untuk Dorong Ekonomi Inklusif
MNC Group Temui Rico Waas, Bahas Kerja Sama Promosi Potensi Kota Medan
Odi Batubara Dorong Green MICE, Medan Bidik Industri Event Berkelanjutan
Bobby Nasution Siapkan Solusi Retribusi Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas
Kebakaran Pasar Dwikora, Pedagang Beberkan Dugaan Hambatan Damkar dan Jual Beli Lapak Liar di Badan Jalan Senilai 35 – 100 Juta

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49 WIB

Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Saribu Dolok Menuai Pertanyaan, Pengawas Belum Beri Penjelasan

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:02 WIB

Sindikat Curanmor Antar Wilayah di Karo Dibongkar, Polisi Amankan Empat Pelaku

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:40 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Home Industry POD Getar Berisi Zat Narkotika

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:10 WIB

Rico Waas Bahas Potensi Kerja Sama dengan BJB untuk Dorong Ekonomi Inklusif

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:43 WIB

MNC Group Temui Rico Waas, Bahas Kerja Sama Promosi Potensi Kota Medan

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:30 WIB

Bobby Nasution Siapkan Solusi Retribusi Wisata Air Panas Karo, Dorong Destinasi Naik Kelas

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:29 WIB

Kebakaran Pasar Dwikora, Pedagang Beberkan Dugaan Hambatan Damkar dan Jual Beli Lapak Liar di Badan Jalan Senilai 35 – 100 Juta

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pemko Pematangsiantar Perbaiki Jalan Berlubang di Simpang S Parman–Sangnaualuh Damanik

Berita Terbaru

Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.

HUKUM & KRIMINAL

Polrestabes Medan Bongkar Home Industry POD Getar Berisi Zat Narkotika

Kamis, 18 Jun 2026 - 22:40 WIB