ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Suasana di Cafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, mendadak ramai oleh aktivitas aparat kepolisian pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang sebelumnya terjadi di lokasi tersebut.
Dalam reka ulang itu, penyidik memperagakan 10 adegan untuk menggambarkan kronologi peristiwa sejak awal hingga terjadinya kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AP meninggal dunia.
Proses rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal.
Dua tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Keduanya diminta memperagakan peran masing-masing sesuai hasil pemeriksaan penyidik. Adegan demi adegan menggambarkan rangkaian peristiwa yang diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Selain tersangka, 11 orang saksi turut hadir menyaksikan jalannya rekonstruksi. Kehadiran mereka bertujuan memastikan kesesuaian antara keterangan saksi dengan rangkaian peristiwa yang diperagakan di lokasi kejadian.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi, menyatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk menguji kembali kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, serta temuan penyidik di tempat kejadian perkara.
“Rekonstruksi ini bertujuan memperjelas rangkaian kejadian dan memastikan bahwa keterangan tersangka maupun saksi selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan,” kata Agustina.
Proses reka ulang tersebut juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai bagian dari tahapan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke proses penuntutan.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pematangsiantar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat keduanya dengan dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja atau melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (AK1/red

































