Polda Sumut Bongkar Dugaan Live TikTok Bermuatan Pornografi, Host Diduga Raup 5 Juta per Hari

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:15 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyiaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok. Seorang pria berinisial NFR (28) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya siaran langsung di media sosial yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Informasi itu kami terima pada 25 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi akun yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, kemudian melakukan penindakan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada akun TikTok bernama “Koko BR” yang diduga dikelola oleh NFR. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pembawa acara (host) dalam siaran langsung dan mengarahkan jalannya tayangan yang diduga memuat konten melanggar norma kesusilaan.

Polisi menduga aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan dari hadiah virtual (gift) atau koin yang diberikan penonton selama siaran berlangsung.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung,” kata Kristinatara.

Selain itu, penyidik mencatat jumlah penonton dalam setiap sesi siaran berkisar antara 18.000 hingga 29.000 akun, sehingga konten tersebut dinilai memiliki jangkauan yang luas.

Menurut Kristinatara, penyidik tidak hanya fokus pada aspek tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses konten tersebut melalui ruang digital.

“Perhatian utama kami adalah perlindungan anak. Konten yang tidak sesuai berpotensi diakses oleh anak di bawah umur sehingga dapat berdampak negatif terhadap perkembangan mereka,” ujarnya.

Karena itu, Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap dugaan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas siaran langsung.

Selain itu, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.

Kristinatara juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, termasuk mendampingi mereka saat mengakses media sosial.

“Pengawasan dari keluarga sangat penting agar anak-anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.

Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan platform digital yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AP/red)

Berita Terkait

Kasus Kematian Jaka Jannes Malau Jadi Sorotan, Punguan Silau Raja Minta Polisi Buka Semua Fakta
Prabowo Percepat Revitalisasi 71.744 Sekolah dan Bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi
Prabowo Perkuat Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel, 80,7 Persen Siswa Sudah Terima Manfaat
Prabowo Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta, Beasiswa untuk 150 Ribu Guru Disiapkan
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Energi Hijau, Siapkan Investasi hingga 70 Triliun untuk PLTA dan PLTG
Prabowo Panggil Menteri ESDM, Bahas Ketahanan Energi hingga Pastikan Harga BBM Subsidi dan LPG Tetap
Simalungun Raih Penghargaan Investasi Terbaik I di PIISU 2026, Bobby Nasution Serahkan Langsung
Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026, Siapkan Kopi dan Camilan untuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:19 WIB

Kasus Kematian Jaka Jannes Malau Jadi Sorotan, Punguan Silau Raja Minta Polisi Buka Semua Fakta

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:50 WIB

Prabowo Percepat Revitalisasi 71.744 Sekolah dan Bangun 100 Sekolah Nasional Terintegrasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:50 WIB

Prabowo Perkuat Pendidikan Lewat MBG dan Interactive Flat Panel, 80,7 Persen Siswa Sudah Terima Manfaat

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:35 WIB

Prabowo Naikkan Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp2 Juta, Beasiswa untuk 150 Ribu Guru Disiapkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:23 WIB

Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Energi Hijau, Siapkan Investasi hingga 70 Triliun untuk PLTA dan PLTG

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:30 WIB

Simalungun Raih Penghargaan Investasi Terbaik I di PIISU 2026, Bobby Nasution Serahkan Langsung

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41 WIB

Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Piala Dunia 2026, Siapkan Kopi dan Camilan untuk Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:11 WIB

Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Buka Nobar Gratis untuk Masyarakat hingga Laga Final

Berita Terbaru