ATAPKOTA.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan penyiaran konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung di platform TikTok. Seorang pria berinisial NFR (28) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Pol. Kristinatara mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya siaran langsung di media sosial yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Informasi itu kami terima pada 25 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi akun yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut, kemudian melakukan penindakan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyelidikan mengarah pada akun TikTok bernama “Koko BR” yang diduga dikelola oleh NFR. Polisi kemudian mengamankan yang bersangkutan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka diduga berperan sebagai pembawa acara (host) dalam siaran langsung dan mengarahkan jalannya tayangan yang diduga memuat konten melanggar norma kesusilaan.
Polisi menduga aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan dari hadiah virtual (gift) atau koin yang diberikan penonton selama siaran berlangsung.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung,” kata Kristinatara.
Selain itu, penyidik mencatat jumlah penonton dalam setiap sesi siaran berkisar antara 18.000 hingga 29.000 akun, sehingga konten tersebut dinilai memiliki jangkauan yang luas.
Menurut Kristinatara, penyidik tidak hanya fokus pada aspek tindak pidana yang disangkakan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang dapat ditimbulkan, terutama terhadap anak-anak yang berpotensi mengakses konten tersebut melalui ruang digital.
“Perhatian utama kami adalah perlindungan anak. Konten yang tidak sesuai berpotensi diakses oleh anak di bawah umur sehingga dapat berdampak negatif terhadap perkembangan mereka,” ujarnya.
Karena itu, Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap dugaan penyebaran konten yang melanggar kesusilaan sebagai bagian dari upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas siaran langsung.
Selain itu, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Kristinatara juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital oleh anak-anak, termasuk mendampingi mereka saat mengakses media sosial.
“Pengawasan dari keluarga sangat penting agar anak-anak tidak mudah terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
Polda Sumut menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak setiap dugaan penyalahgunaan platform digital yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. (AP/red)



































