ATAPKOTA.COM, SUMUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan korban ke Polres Simalungun terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya setelah publikasi berita mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.
Sekretaris Jenderal DPD PJS Sumatera Utara, Erwin Sinulingga, menegaskan bahwa dugaan tindakan intimidasi tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menyebut bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu produk jurnalistik memiliki mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidatif terhadap wartawan.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang ditempuh adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi maupun ancaman,” ujar Erwin.
Kasus ini berawal dari kegiatan peliputan yang dilakukan seorang wartawan media siber yang juga merupakan kader DPC PJS Simalungun, terkait kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal Kebun Mayang. Dalam pemberitaan tersebut, media menyoroti dugaan kurang optimalnya pemeliharaan ratusan hektare TBM yang disebut telah dialokasikan anggaran perusahaan.
Tak lama setelah berita dipublikasikan, korban mengaku mengalami intimidasi dari seorang oknum yang diduga menjabat Askep Kebun Mayang. Korban menyebut dirinya dihentikan di perjalanan dan mendapatkan kalimat bernada ancaman.
Berdasarkan keterangan pelapor, oknum tersebut diduga mengucapkan kalimat, “Kau beritakan sekali lagi, kubunuh kau.” Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun pada Kamis (11/6/2026).
DPD PJS Sumut menilai laporan tersebut sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Organisasi pers itu juga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar tidak terjadi dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan, PJS Sumut juga mendesak manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi internal terhadap oknum yang bersangkutan.
Ketua DPC PJS Simalungun, Benny Tumbur Panjaitan, menegaskan bahwa dugaan pengancaman terhadap wartawan tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menyangkut komitmen perusahaan dalam menjunjung kebebasan pers dan transparansi.
“Karena itu kami meminta Direksi PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berjalan,” ujarnya.
Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga nama baik perusahaan.
Sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Region Head PTPN IV Regional II, Budi Susanto, serta Manajer Regional II Unit Mayang, Haikal, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026) pagi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.(red)


































