DPD PJS Sumut Desak PTPN IV PalmCo Copot Askep Kebun Mayang Terkait Dugaan Pengancaman

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:55 WIB

40165 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PJS Sumatera utara.

Ketua DPD PJS Sumatera utara.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, untuk mengambil langkah tegas dengan mencopot Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan korban ke Polres Simalungun terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya setelah publikasi berita mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.

Sekretaris Jenderal DPD PJS Sumatera Utara, Erwin Sinulingga, menegaskan bahwa dugaan tindakan intimidasi tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menyebut bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu produk jurnalistik memiliki mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan tindakan intimidatif terhadap wartawan.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme yang ditempuh adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi maupun ancaman,” ujar Erwin.

Kasus ini berawal dari kegiatan peliputan yang dilakukan seorang wartawan media siber yang juga merupakan kader DPC PJS Simalungun, terkait kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di areal Kebun Mayang. Dalam pemberitaan tersebut, media menyoroti dugaan kurang optimalnya pemeliharaan ratusan hektare TBM yang disebut telah dialokasikan anggaran perusahaan.

Tak lama setelah berita dipublikasikan, korban mengaku mengalami intimidasi dari seorang oknum yang diduga menjabat Askep Kebun Mayang. Korban menyebut dirinya dihentikan di perjalanan dan mendapatkan kalimat bernada ancaman.

Berdasarkan keterangan pelapor, oknum tersebut diduga mengucapkan kalimat, “Kau beritakan sekali lagi, kubunuh kau.” Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Simalungun pada Kamis (11/6/2026).

DPD PJS Sumut menilai laporan tersebut sebagai bentuk upaya hukum untuk melindungi kemerdekaan pers sekaligus memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Organisasi pers itu juga menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas agar tidak terjadi dugaan upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Selain meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan, PJS Sumut juga mendesak manajemen PTPN IV PalmCo melakukan evaluasi internal terhadap oknum yang bersangkutan.

Ketua DPC PJS Simalungun, Benny Tumbur Panjaitan, menegaskan bahwa dugaan pengancaman terhadap wartawan tidak hanya menjadi persoalan individu, tetapi juga menyangkut komitmen perusahaan dalam menjunjung kebebasan pers dan transparansi.

“Karena itu kami meminta Direksi PTPN IV PalmCo segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot yang bersangkutan dari jabatannya selama proses hukum berjalan,” ujarnya.

Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga objektivitas pemeriksaan sekaligus menjaga nama baik perusahaan.

Sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Region Head PTPN IV Regional II, Budi Susanto, serta Manajer Regional II Unit Mayang, Haikal, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (20/6/2026) pagi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, kedua pihak belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi tersebut.(red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru