ATAPKOTA.COM, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD alias Dana (36) dan TW (33).
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara undercover setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Komitmen pemberantasan narkoba terus kami lakukan. Berbekal informasi dari masyarakat, tim diterjunkan melakukan penyelidikan secara undercover hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Ismail Pane.
Tersangka BD alias Dana ditangkap di Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Sementara itu, tersangka TW diamankan di Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat total 12,48 gram, satu unit timbangan digital, satu tas penyimpanan sabu, satu dompet berwarna hitam, serta dua sendok (scoop) plastik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana ketentuan peralihan yang berlaku.
“Kedua tersangka telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Mirzal Maulana.
Polres Binjai juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110.
Sumber : Humas Polres Binjai.


































