ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN– Kepolisian Sektor (Polsek) Bosar Maligas menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Sonni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (12/7/2026), mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di Nagori Sei Torop. Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memperoleh data yang cukup, tim bergerak melakukan penindakan,” ujar Iptu Sonni Silalahi.
Operasi tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, Ipda Bilson Hutauruk, S.H.. Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang perempuan yang kemudian diamankan karena diduga berkaitan dengan informasi yang sedang diselidiki.
Saat proses penangkapan berlangsung, perempuan tersebut sempat berupaya melarikan diri sehingga personel melakukan pengejaran. Dalam proses itu, seorang anggota kepolisian mengalami luka pada kaki akibat tertusuk duri sawit.
“Terlapor sempat berusaha melarikan diri sehingga anggota melakukan pengejaran. Salah seorang personel mengalami luka di bagian kaki saat proses tersebut berlangsung,” kata Ipda Bilson Hutauruk.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sembilan bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,90 gram. Polisi juga mengamankan lima plastik klip kosong, satu timbangan digital, serta satu pipet yang telah dimodifikasi menyerupai sekop.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perempuan berinisial MS (46) itu mengaku memperoleh barang yang diduga sabu dari seorang perempuan yang dikenalnya di Kota Pematangsiantar. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik untuk kepentingan pengembangan perkara.
Polisi juga menyebut suami terduga pelaku saat ini sedang menjalani pidana dalam perkara narkotika. Namun, keterkaitan informasi tersebut dengan perkara yang sedang ditangani masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
Usai diamankan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Bosar Maligas. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Bosar Maligas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu upaya kepolisian dalam pemberantasan narkoba,” ujar Iptu Sonni Silalahi.
Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap dugaan tindak pidana narkotika. Meski demikian, proses hukum terhadap terduga pelaku tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (AP/red)

































