Pemkab Simalungun dan Kemendagri Tinjau Lokasi Proyek Cable Car Danau Toba, Bahas Pembebasan BPHTB

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:53 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Simalungun dan Kemendagri meninjau proyek cable car Danau Toba.

Pemkab Simalungun dan Kemendagri meninjau proyek cable car Danau Toba.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi pembangunan proyek kereta gantung (cable car) di Kecamatan Dolok Panribuan, Minggu (2/8/2026).

Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE) serta koordinasi Pemerintah Kabupaten Simalungun dengan Kemendagri terkait usulan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi proyek investasi yang dikembangkan PT Tiga Raja Putra Persada di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Danau Toba.

Langkah tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, khususnya mengenai permohonan pengenaan tarif BPHTB sebesar 0 persen untuk mendukung pembangunan proyek strategis sektor pariwisata.

Turut hadir dalam peninjauan lapangan Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), aparatur kecamatan dan pemerintah nagori, serta Kepala Seksi 5 BPN Kabupaten Simalungun.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan persetujuan pembebasan BPHTB tahap pertama terhadap lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui Surat Keputusan Bupati.

Namun, permohonan pembebasan BPHTB untuk lahan tambahan seluas sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan hingga saat ini belum dapat dipenuhi karena pemerintah daerah harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang berada di kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Persetujuan terhadap lahan seluas 60 hektare sebelumnya juga telah melalui kajian tata ruang dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mixnon.

Ia menambahkan, Pemkab Simalungun meminta kepastian regulasi dari pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil tetap memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim investasi di daerah.

Selain itu, pemerintah daerah juga meminta PT Tiga Raja Putra Persada bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi kehutanan, memastikan seluruh aspek perizinan serta lintasan proyek telah memenuhi seluruh persyaratan hukum.

“Kami terbuka terhadap setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan hasil survei lapangan menunjukkan lahan seluas sekitar 14 hektare tersebut secara administratif berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut Teguh, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut belum memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB.

“Berdasarkan hasil peninjauan, lahan tersebut berada di luar kawasan PSN sehingga belum termasuk dalam mekanisme pembebasan BPHTB sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Kemendagri menegaskan tetap mendukung investasi yang berpotensi meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memperkuat posisi Danau Toba sebagai destinasi wisata bertaraf internasional.

Teguh menjelaskan bahwa lokasi lahan yang diajukan memang berbatasan langsung dengan kawasan seluas 60 hektare yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB. Namun, secara administratif kedua lokasi memiliki status yang berbeda.

Pihaknya memastikan hasil peninjauan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat untuk mencari alternatif kebijakan yang tetap sejalan dengan regulasi sekaligus mendukung kepastian investasi.

“Kami akan membahas hasil ini bersama pemerintah pusat untuk melihat kemungkinan skema lain yang dapat dipertimbangkan. Di sisi lain, potensi penerimaan daerah dari BPHTB juga harus tetap menjadi perhatian sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” pungkas Teguh. (AP/red)

Berita Terkait

Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba
PD AIJ Sumut Targetkan Setor PAD pada 2026, Genjot Bisnis Percetakan, Aset, dan Videotron
Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut
BaraJP NTT Siagakan Satgas Selama Kunjungan Jokowi di Kupang
BARA JP Pertanyakan Kehadiran Anton Timbang di Istana, Soroti Aspek Penegakan Hukum
Diduga Diteror Usai Unggah Video Buah Naga Berulat, Guru Madrasah di Asahan Tunggu Gelar Perkara Hampir Dua Bulan
Puluhan Warga Dampingi Yakarim Munir ke Kejari Aceh Singkil, Minta Kepastian Proses Hukum

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:56 WIB

PD AIJ Sumut Targetkan Setor PAD pada 2026, Genjot Bisnis Percetakan, Aset, dan Videotron

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:46 WIB

BaraJP NTT Siagakan Satgas Selama Kunjungan Jokowi di Kupang

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Diduga Diteror Usai Unggah Video Buah Naga Berulat, Guru Madrasah di Asahan Tunggu Gelar Perkara Hampir Dua Bulan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Puluhan Warga Dampingi Yakarim Munir ke Kejari Aceh Singkil, Minta Kepastian Proses Hukum

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:06 WIB

Penutupan Indonesia Fashion Week 2026, Bobby Nasution Tegaskan Ulos Jadi Kekuatan Ekonomi Sumut

Berita Terbaru

Satgas BaraJP bersama Ketua DPW PSI NTT. Foto: Ist.

NASIONAL

BaraJP NTT Siagakan Satgas Selama Kunjungan Jokowi di Kupang

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:46 WIB