ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial RSP (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari penangkapan yang dilakukan di Jalan Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 9,05 gram.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di pinggir Jalan Persatuan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku sesuai prosedur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah bungkus rokok merek Marlboro merah yang berisi tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,05 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Menurut AKP Irwanta Sembiring, dalam pemeriksaan awal RSP mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaannya. Keterangan tersebut selanjutnya masih didalami penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terkait dengan perkara ini,” ujar AKP Irwanta Sembiring.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, RSP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang juga dikenal dengan nama panggilan K, dan disebut berdomisili di Kota Medan.
Namun demikian, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman. Polisi menyatakan telah melakukan upaya pengembangan untuk menelusuri keberadaan pria yang disebutkan tersebut, tetapi hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Saat ini RSP telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum di Polres Pematangsiantar.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait.
Polres Pematangsiantar menyatakan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui penegakan hukum dan dukungan informasi dari masyarakat.
Laporan : Larsen Simatupang-atapkota.

































