ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gunung Malela mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, setelah dilakukan pengejaran lintas provinsi.
Keberhasilan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menurut AKP Verry Purba, penangkapan merupakan hasil koordinasi antara Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dan Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Malela.
“Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dengan Tim Jatanras Satreskrim Polres Simalungun dalam mengungkap perkara yang dilaporkan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.
Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut bermula dari laporan kehilangan uang hasil penjualan perusahaan sebesar Rp46.240.000.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi di sebuah pos keamanan di kawasan Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, uang hasil penjualan disebut sebelumnya telah diserahkan oleh seorang tenaga penjual kepada petugas keamanan dan disimpan di dalam loker pos keamanan. Namun, saat akan diperiksa kembali, uang tersebut dilaporkan telah hilang.
Laporan polisi kemudian diterima Polsek Gunung Malela pada Selasa (21/7/2026) dan menjadi dasar dilakukannya penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial SDS (28), warga Kota Pematangsiantar, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
AKP Verry Purba mengatakan, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik memperoleh informasi bahwa SDS berada di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Satreskrim Polres Simalungun dan Polsek Gunung Malela dengan mengirim tim untuk melakukan penangkapan.
Operasi penangkapan dipimpin Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Ipda Bolon Hot Situngkir, S.H.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain uang tunai sebesar Rp2.000.000, sebuah cincin berwarna perak, satu unit power bank, satu unit telepon genggam, buku penerimaan uang titipan, jaket hoodie hitam, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor, serta flashdisk yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV).
Seluruh barang tersebut diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” kata AKP Verry Purba.
Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gunung Malela guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Simalungun menyatakan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna melengkapi pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hms/AP/red)

































