Pemko Medan dan DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda 2026, Rico Waas Tekankan Kepastian Hukum

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:55 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Medan dan DPRD menetapkan perubahan Propemperda 2026. Rico Waas meminta pembahasan Ranperda transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Pemko Medan dan DPRD menetapkan perubahan Propemperda 2026. Rico Waas meminta pembahasan Ranperda transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa, 18 Agustus 2026. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa setiap Peraturan Daerah (Perda) harus disusun melalui proses yang tertib, terukur, dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. Agenda perubahan Propemperda menjadi bagian dari tahapan pembentukan regulasi daerah yang akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Medan.

Rico Waas yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan pembentukan Perda merupakan proses yang melibatkan DPRD dan kepala daerah. Karena itu, ia meminta seluruh tahapan pembentukan regulasi dilakukan secara cermat sejak perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan.

“Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan,” ujar Rico.

Menurut Rico, penyesuaian Propemperda 2026 mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembentukan peraturan daerah. Ia menyebut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagai salah satu dasar yang digunakan.

Rico menjelaskan bahwa perubahan Propemperda dapat dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah, termasuk ketika terdapat kondisi tertentu yang membutuhkan pengaturan melalui Perda.

Ia meminta pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 berlangsung secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, kolaborasi antara Pemko Medan dan DPRD perlu diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang memiliki kualitas baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” kata Rico.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan.

Perubahan Propemperda 2026 selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi daerah. Substansi masing-masing Ranperda tetap perlu diuji melalui pembahasan, harmonisasi, dan kajian agar regulasi yang ditetapkan tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat Kota Medan.(MB/red)

Berita Terkait

Wabup Asahan Tutup Turnamen Minisoccer 2026, Ini Daftar Juara SD hingga SMA
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga
Liswati Wesly Silalahi Beri Dukungan Kontingen Pematangsiantar di Jambore Kader PKK Sumut 2026
Bobby Nasution Targetkan Irigasi 7,5 Km di Secanggang Mulai Dibangun 2027
Dishub Pematangsiantar Amankan Lalu Lintas di 22 Titik, Simpang Rambung Merah Jadi Perhatian
Finalis IGA 2026, Bobby Nasution Ungkap Strategi Kemandirian Aset Dispora dan Efisiensi RS Haji
Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Rp 5,03 Miliar
Kapolda Sumut Dengarkan Keluhan Ojol di Medan, Patroli Malam Diperintahkan Diperkuat

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 23:17 WIB

Wabup Asahan Tutup Turnamen Minisoccer 2026, Ini Daftar Juara SD hingga SMA

Selasa, 3 November 2026 - 21:50 WIB

Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga

Selasa, 3 November 2026 - 21:35 WIB

Liswati Wesly Silalahi Beri Dukungan Kontingen Pematangsiantar di Jambore Kader PKK Sumut 2026

Selasa, 3 November 2026 - 18:52 WIB

Bobby Nasution Targetkan Irigasi 7,5 Km di Secanggang Mulai Dibangun 2027

Selasa, 3 November 2026 - 18:30 WIB

Dishub Pematangsiantar Amankan Lalu Lintas di 22 Titik, Simpang Rambung Merah Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 14:15 WIB

Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Empat Tersangka dan Kerugian Rp 5,03 Miliar

Selasa, 3 November 2026 - 13:31 WIB

Kapolda Sumut Dengarkan Keluhan Ojol di Medan, Patroli Malam Diperintahkan Diperkuat

Selasa, 3 November 2026 - 12:50 WIB

Operasi Patuh Toba 2026 di Medan Amplas, Polda Sumut Temukan Pengendara Tanpa Helm dan Kelengkapan Kendaraan

Berita Terbaru