ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan pembahasan penataan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin (26/10/2026). Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat pengawasan harga kebutuhan pokok serta memperhatikan persoalan penataan guru PPPK.
Kegiatan yang digelar secara virtual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu diikuti Pemko Medan dari ruang Command Center. Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Medan, Muhammad Reza Hanafi, bersama jajaran terkait.
Rakor dipimpin Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, serta diikuti perwakilan kementerian dan lembaga terkait maupun pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam agenda pengendalian inflasi, pembahasan difokuskan pada perkembangan Indeks Perkembangan Harga (IPH) dan identifikasi komoditas yang berpotensi memicu kenaikan harga. Pergerakan harga pangan tersebut antara lain dapat dipengaruhi kondisi cuaca, kelancaran distribusi, serta dinamika pasar.
Tomsi Tohir menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam memantau harga kebutuhan pokok. Kepala daerah diminta turun langsung ke lapangan untuk mengantisipasi lonjakan harga dan memastikan langkah pengendalian berjalan efektif.
Daerah yang mengalami tekanan kenaikan harga juga diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, serta pelaku usaha setempat guna mencari solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
“ Tingkat inflasi selalu kita jaga. Harga bahan pokok ini adalah hal yang utama, sebab menyangkut seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Tomsi dalam rapat tersebut.
Pengendalian harga pangan menjadi perhatian pemerintah karena perubahan harga kebutuhan pokok dapat memengaruhi daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, pemantauan harga dan kelancaran pasokan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar potensi gejolak harga dapat diantisipasi lebih awal.
Selain membahas pengendalian inflasi, rakor tersebut turut menyoroti penataan guru PPPK, termasuk aspek formasi, status kepegawaian, hak-hak guru, dan dukungan anggaran.
Pembahasan ini menjadi bagian dari koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam menangani persoalan kepegawaian di sektor pendidikan. Namun, rincian kebijakan maupun keputusan terkait penataan guru PPPK yang dibahas dalam rapat tersebut masih memerlukan informasi lebih lanjut.
Keikutsertaan Pemko Medan dalam rakor tersebut menjadi bagian dari koordinasi dengan pemerintah pusat mengenai stabilitas ekonomi daerah dan persoalan kepegawaian. Tindak lanjut konkret di tingkat daerah tetap diperlukan agar arahan pengendalian inflasi dapat diterapkan sesuai kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.(MB/red)


































