Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Aritha Kabanjahe: 25 Adegan Perkuat Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:36 WIB

40227 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe.Rabu,(25 Juni 2025)

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe.Rabu,(25 Juni 2025)

ATAPKOTA, KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Hotel Aritha, Kabanjahe. Kegiatan ini berlangsung langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memperagakan 25 adegan penting.

Tersangka berinisial ZI memperagakan setiap adegan dibantu peran pengganti korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari pembuktian perkara.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan serta olah TKP. Tujuannya untuk memperjelas kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” jelas Iptu Pedoman.

Sebelumnya, proses penyidikan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun. Ia sempat menenggak cairan pembersih lantai untuk menciptakan kesan upaya bunuh diri bersama.

Namun, setelah tersangka pulih, penyidik melanjutkan proses hingga tahap rekonstruksi. Hasil autopsi mengungkap adanya luka lebam di leher korban, yang menguatkan dugaan pembunuhan melalui tindakan pencekikan.

Motif tersangka diduga karena sakit hati dan emosi akibat cekcok dengan korban, yang juga merupakan kekasihnya. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka berpura-pura melakukan bunuh diri.

“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut Iptu Pedoman.

Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Sempat Kabur Saat Digerebek, IRT Diduga Pengedar Sabu di Bosar Maligas Ditangkap Polisi
Patroli Hingga Dini Hari, Polres Pematangsiantar Tindak Enam Motor Berknalpot Brong
Sat Reskrim Polres Padang Lawas Patroli Malam Minggu, Antisipasi Begal hingga Balap Liar
Polres Pelabuhan Belawan Intensifkan Patroli Malam, Antisipasi Curas, Curat, dan Curanmor
Polisi Selidiki Kematian Lansia di Tomuan Pematangsiantar, Terduga Pelaku Anak Kandung Diamankan
Kuasa Hukum Pelapor Soroti Sikap Terlapor Kasus Dugaan Penyebaran Video Asusila yang Mangkir dari Panggilan Polisi
Kabur hingga Banten, Pelaku Penggelapan di Simalungun Dibekuk Tim Reskrim Polsek Gunung Malela
Diduga Edarkan Narkoba, Pria Asal Deli Serdang Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:48 WIB

Kontingen Pramuka Simalungun Raih Terbaik III di Jamdasu XI 2026

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:42 WIB

Sempat Kabur Saat Digerebek, IRT Diduga Pengedar Sabu di Bosar Maligas Ditangkap Polisi

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:33 WIB

Patroli Hingga Dini Hari, Polres Pematangsiantar Tindak Enam Motor Berknalpot Brong

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:27 WIB

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Patroli Malam Minggu, Antisipasi Begal hingga Balap Liar

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:17 WIB

Prabowo: Koperasi, UMKM, BUMN, dan Swasta Harus Bersinergi Bangun Ekonomi Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:56 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Koperasi Jadi Pilar Utama Ekonomi Kerakyatan di HUT ke-79 Hari Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 - 14:50 WIB

Bupati Samosir Dorong Pembangunan Opera House untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Danau Toba

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:18 WIB

Hadiri HUT ke-46 Dekranas, Kahiyang Ayu Dorong Kriya dan Wastra Sumut Tembus Pasar Global

Berita Terbaru