Rekonstruksi Pembunuhan di Hotel Aritha Kabanjahe: 25 Adegan Perkuat Bukti

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 26 Juni 2025 - 08:36 WIB

40212 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe.Rabu,(25 Juni 2025)

Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe.Rabu,(25 Juni 2025)

ATAPKOTA, KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Hotel Aritha, Kabanjahe. Kegiatan ini berlangsung langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memperagakan 25 adegan penting.

Tersangka berinisial ZI memperagakan setiap adegan dibantu peran pengganti korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari pembuktian perkara.

“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan serta olah TKP. Tujuannya untuk memperjelas kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” jelas Iptu Pedoman.

Sebelumnya, proses penyidikan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun. Ia sempat menenggak cairan pembersih lantai untuk menciptakan kesan upaya bunuh diri bersama.

Namun, setelah tersangka pulih, penyidik melanjutkan proses hingga tahap rekonstruksi. Hasil autopsi mengungkap adanya luka lebam di leher korban, yang menguatkan dugaan pembunuhan melalui tindakan pencekikan.

Motif tersangka diduga karena sakit hati dan emosi akibat cekcok dengan korban, yang juga merupakan kekasihnya. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka berpura-pura melakukan bunuh diri.

“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut Iptu Pedoman.

Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait

Menunggu Pembeli di Rumah, Polisi Tangkap Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar
Polisi Menyamar Bongkar Transaksi Sabu di Rumah Kosong Pinggir Sungai
Digerebek Polisi di Sunggal, Pria Diduga Edarkan 13 Paket Sabu Diamankan
Kurang dari 3 Jam, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penganiayaan
Inspektorat Bengkulu Tengah Pelajari Laporan Dugaan Investasi Muntahan Paus dan Kayu Gaharu
Dugaan Penipuan Libatkan ASN BKD Bengkulu Tengah, Korban Tempuh Jalur Pidana dan Administratif
Brimob Polda Sumut Amankan Remaja Bersenjata Celurit Saat Tawuran di Jalan Mandala
Kabur 800 Meter, Pengedar Sabu di Medan Deli Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:31 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo ke Masjid Amaliyah

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:26 WIB

Pemko Pematangsiantar Gelar Salat Iduladha di Lapangan Adam Malik, Warga Membludak

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:30 WIB

Hangat dan Khidmat, Prabowo Rayakan Iduladha 1447 H Bersama WNI di Prancis

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:19 WIB

Rico Waas: Kebahagiaan Kurban Harus Dirasakan Bersama, Bukan Dinikmati Sendiri

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:17 WIB

Gema Takbir di Paris, Diaspora Indonesia Haru Salat Iduladha Bersama Presiden Prabowo

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polda Sumut Kerahkan Ratusan Personel untuk Pengamanan Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:42 WIB

PTPN IV Regional VI Unit Kebun Baru Sembelih 8 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:38 WIB

Bupati Asahan Saksikan Penyembelihan Sapi Bantuan Presiden Prabowo di Air Batu

Berita Terbaru