ATAPKOTA, KARO – Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Hotel Aritha, Kabanjahe. Kegiatan ini berlangsung langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memperagakan 25 adegan penting.
Tersangka berinisial ZI memperagakan setiap adegan dibantu peran pengganti korban dan sejumlah saksi. Rekonstruksi ini dipimpin oleh KBO Satreskrim Polres Tanah Karo, Iptu Togu Siahaan, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo, Martin Ginting, S.H.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.H., M.M., M.Tr.Opsla, melalui Kasi Humas Iptu Pedoman Maha menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian penting dari pembuktian perkara.
“Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan seluruh keterangan tersangka dan saksi dengan hasil penyelidikan serta olah TKP. Tujuannya untuk memperjelas kronologi dan memperkuat alat bukti dalam berkas perkara,” jelas Iptu Pedoman.
Sebelumnya, proses penyidikan sempat tertunda karena kondisi kesehatan tersangka yang menurun. Ia sempat menenggak cairan pembersih lantai untuk menciptakan kesan upaya bunuh diri bersama.
Namun, setelah tersangka pulih, penyidik melanjutkan proses hingga tahap rekonstruksi. Hasil autopsi mengungkap adanya luka lebam di leher korban, yang menguatkan dugaan pembunuhan melalui tindakan pencekikan.
Motif tersangka diduga karena sakit hati dan emosi akibat cekcok dengan korban, yang juga merupakan kekasihnya. Untuk menutupi perbuatannya, tersangka berpura-pura melakukan bunuh diri.
“Dengan total 25 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini menjadi bagian krusial dalam melengkapi berkas perkara yang akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut Iptu Pedoman.
Saat ini, tersangka ZI telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

































