ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bosar Maligas Polres Simalungun berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat yang dicuri dari area parkir PT Basic Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bosar Maligas, Iptu Soni Silalahi, S.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 19.10 WIB, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VIII/2025/SPKT/Polsek Bosar Maligas, kami berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dengan cepat berkat kerja keras tim dan dukungan masyarakat,” ujar Iptu Soni.
Kasus bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban RW (34), seorang karyawan swasta asal Huta Lantosan, Nagori Gunung Bayu, memarkirkan sepeda motornya Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi BK 6818 TCB di area parkir PT Basic.
Namun, ketika keluar dari tempat kerja sekitar pukul 03.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20,5 juta.
Perkembangan kasus terjadi ketika abang ipar korban, AKD (32), melihat sepeda motor yang diduga milik korban di sebuah rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah mendapat informasi itu, korban segera melapor ke Polsek Bosar Maligas pukul 13.50 WIB.
Tim kepolisian bergerak cepat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi yang ditunjukkan saksi.
Kedua tersangka yang ditangkap yakni:
-
Ibnu Respati (18), warga Desa Air Hitam, Kecamatan Simpang Dolok, Kabupaten Batu Bara, bekerja sebagai kontraktor di PT Yonggi.
-
Muhammad Aditia Pradana Siregar (20), warga Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, juga bekerja sebagai kontraktor di PT Yonggi.
Saat diamankan, polisi menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam milik korban. Korban membuktikan kepemilikan dengan mencoba kunci motornya, yang ternyata sesuai.
Kapolsek Bosar Maligas menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari konseling, pembuatan laporan polisi, pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), hingga pelaporan kepada atasan.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Bosar Maligas guna diproses hukum. Keberhasilan ini membuktikan Polri selalu siap melayani masyarakat dan mengungkap setiap tindak kejahatan yang terjadi,” pungkas Iptu Soni Silalahi.



































