ATAPKOTA.COM, SUMUT – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik sindikat perdagangan bayi yang telah beraksi lebih dari lima kali sejak tahun 2023. Polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda, termasuk ibu kandung bayi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah menjual sedikitnya delapan bayi.
“Dari hasil penyelidikan, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” ungkap Kombes Pol Ricko dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) sore.
Kombes Pol Ricko menegaskan para tersangka, kecuali ibu bayi, menjalankan praktik ini dengan pola terorganisir. Jaringan mereka dibuat terputus antara penjual dan pembeli untuk menyulitkan pelacakan.
“Korban terakhir bayi laki-laki berusia tiga hari. Transaksinya pun terputus antara penjual dengan pembeli,” jelasnya.
Setiap bayi yang terjual dihargai Rp10–15 juta dan bahkan dipasarkan lintas provinsi. “Delapan kali itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban,” tambah Ricko.
Saat ini, bayi yang diselamatkan masih dititipkan di RS Bhayangkara Medan. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut untuk penanganan sementara bayi tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari sana, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni:
- BDS alias TBD (24) – ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.
- SRR – tante bayi, menghubungi perantara.
- AD & SS – perantara yang menawarkan bayi ke MS.
- MS – bidan, membeli bayi dari AD dan SS.
- PT & JES – membeli bayi dari MS untuk dijual ke MM.
- MM alias BL – calon pembeli terakhir yang hendak menjual kembali bayi.
Para tersangka kini dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(An/red)


































