Ibu Kandung Ikut Terlibat, Polisi Tangkap 8 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 22 September 2025 - 20:39 WIB

40617 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil membongkar praktik sindikat perdagangan bayi yang telah beraksi lebih dari lima kali sejak tahun 2023. Polisi mengamankan delapan tersangka dengan peran berbeda, termasuk ibu kandung bayi.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa sindikat ini sudah menjual sedikitnya delapan bayi.

“Dari hasil penyelidikan, perdagangan anak ini berlangsung sejak 2023. Mereka sudah berhasil menjual delapan anak,” ungkap Kombes Pol Ricko dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025) sore.

Kombes Pol Ricko menegaskan para tersangka, kecuali ibu bayi, menjalankan praktik ini dengan pola terorganisir. Jaringan mereka dibuat terputus antara penjual dan pembeli untuk menyulitkan pelacakan.

“Korban terakhir bayi laki-laki berusia tiga hari. Transaksinya pun terputus antara penjual dengan pembeli,” jelasnya.

Setiap bayi yang terjual dihargai Rp10–15 juta dan bahkan dipasarkan lintas provinsi. “Delapan kali itu dilakukan oleh tersangka yang sama, kecuali orang tua korban,” tambah Ricko.

Saat ini, bayi yang diselamatkan masih dititipkan di RS Bhayangkara Medan. Polisi berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sumut untuk penanganan sementara bayi tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan rumah kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Dari sana, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, yakni:

  • BDS alias TBD (24) – ibu kandung bayi, meminta SRR menjual bayinya.
  • SRR – tante bayi, menghubungi perantara.
  • AD & SS – perantara yang menawarkan bayi ke MS.
  • MS – bidan, membeli bayi dari AD dan SS.
  • PT & JES – membeli bayi dari MS untuk dijual ke MM.
  • MM alias BL – calon pembeli terakhir yang hendak menjual kembali bayi.

Para tersangka kini dijerat Pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo. Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(An/red)

Berita Terkait

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Buka Rakerkab KORPRI Asahan, Bupati Taufik Zainal Abidin Ingatkan ASN Bijak Bermedia Digital
Wagub Sumut Surya Semangati Anak-anak Asrama Dinsos di Gunungsitoli, Ajak Raih Cita-cita Meski Penuh Keterbatasan
Presiden Prabowo Jadikan Sidang Kabinet Paripurna Momentum Evaluasi Kinerja Menuju Tahun Kedua Pemerintahan
Kapolda Sumut Tegaskan Tak Ada Ampun bagi Anggota Polisi yang Terlibat Narkoba
Polda Sumut Tangkap 4.628 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Capai 5,3 Ton dalam Enam Bulan
Terima Taruna Akmil dan AAL, Wagub Sumut Surya Tekankan Integritas, Kejujuran, dan Hidup Sederhana
Ribuan Warga Nias Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Bobby Nasution di Gunungsitoli

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru