ATAPKOTA.COM, TEBING TINGGI -Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menindak tegas tujuh tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat terlibat transaksi narkoba. Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah Polres jajaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penindakan menyasar berbagai lokasi di beberapa kabupaten dan kota.
“Terdapat tujuh tempat hiburan malam yang ditindak. Di Kabupaten Deli Serdang ada Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Duku Indah, dan Lapota. Sementara di Kabupaten Serdang Bedagai ada Grand Galaxy, serta di Tebingtinggi kami tindak tempat karaoke Black With,” ungkap Calvijn saat konferensi pers di Polres Tebingtinggi, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, dari tujuh lokasi itu, tiga tempat hiburan malam terpaksa dirobohkan karena tidak memiliki legalitas hukum dan terbukti kuat digunakan dalam transaksi narkoba.
“Tiga tempat hiburan malam yang dirobohkan antara lain Cafe Duku Indah, Cafe Lopota, dan Marcopolo,” tegas Calvijn.
Ia menambahkan, operasi gabungan yang melibatkan Polres Deli Serdang, Polres Tebingtinggi, dan Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap 862 kasus narkoba dengan 1.010 tersangka.
“Dari hasil pengungkapan, kami menyita 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.000 butir pil happy five,” jelas Calvijn.
Ia menegaskan, penindakan ini menjadi bukti komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk praktik terselubung di tempat hiburan malam yang kerap lolos dari pengawasan. (R-AP)
































