Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

40184 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana, termasuk narkotika dan senjata tajam yang telah inkracht.

Kejari Pematangsiantar memusnahkan barang bukti dari 55 perkara pidana, termasuk narkotika dan senjata tajam yang telah inkracht.

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako, Dedy Tunasto, menghadiri pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Pematangsiantar, Jalan Sutomo, Kamis (21/5/2026).

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti hasil tindak kejahatan, khususnya narkotika dan senjata tajam.

Dalam sambutannya, Dedy Tunasto menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Penegakan hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Pematangsiantar terhadap langkah aparat penegak hukum dalam memberantas narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya.

“Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kita optimistis dapat mewujudkan Kota Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika, peredaran barang ilegal, serta berbagai tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Erwin Purba, melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPB), Eka Kartika Purba, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara tindak pidana umum selama periode 27 November 2025 hingga 21 Mei 2026.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 47 perkara narkotika, enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamtibum),” jelas Eka.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 139,74 gram, ganja 236,93 gram, dan pil ekstasi 10,55 gram yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.

Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain seperti bong, kaca pirex, timbangan digital, telepon genggam, hingga perlengkapan yang digunakan dalam tindak pidana narkoba.

Untuk perkara pidana umum dan Oharda, barang bukti yang dimusnahkan berupa senjata tajam seperti pisau dan parang, pakaian, ambal, sprei, tali nilon, hingga potongan seng yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, pembunuhan, dan pemaksaan dengan ancaman kekerasan.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Eka.

Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Pematangsiantar. (AP/red)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru