ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Praktisi hukum dan pengacara, Nobel Siregar, SH., meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi dugaan peredaran pil berlogo “Transformer” di tempat hiburan malam (THM) Koin Bar secara serius dan profesional.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Nobel menilai Polres Pematangsiantar bersama Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar perlu segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Polres Pematangsiantar harus serius menelusuri informasi terkait dugaan peredaran pil berlogo Transformer di Koin Bar. Jika ditemukan adanya unsur pidana dan bukti yang cukup, maka harus segera diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Nobel.
Menurutnya, pil berlogo “Transformer” diketahui dalam sejumlah kasus narkotika pernah dikaitkan dengan jenis pil yang diduga mengandung zat terlarang.
Nobel juga menyebut, berdasarkan informasi yang beredar di media dan penelusuran publik, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara pernah memusnahkan pil berlogo serupa setelah dilakukan pengungkapan kasus narkotika pada Desember 2025.
Ia menilai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara perlu menjadi perhatian serius karena dinilai dapat merusak generasi muda dan memicu tindak kriminalitas lainnya.
“Pemberantasan narkoba jangan hanya menjadi komitmen di atas kertas. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata dan konsisten untuk memutus mata rantai peredarannya,” katanya.
Nobel juga menyinggung bahwa dugaan kasus narkotika di lokasi hiburan malam tersebut sebelumnya pernah mencuat dan diproses hukum.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memastikan tidak ada lagi praktik serupa yang berulang apabila memang ditemukan pelanggaran hukum.
Selain meminta aparat kepolisian bergerak cepat, Nobel turut mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap izin operasional tempat hiburan malam apabila nantinya ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, harus memiliki komitmen yang sama dalam menolak narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, informasi dugaan peredaran pil berlogo “Transformer” di THM Koin Bar menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut pada Minggu dini hari (17/5/2026).
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun manajemen Koin Bar terkait dugaan tersebut.
Kontributor : Larsen S/Tim.

































