Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pematangsiantar, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat sekitar 7,17 kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Vespa di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Narkoba, Hezron Simarmata, melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket ganja di dalam tas berwarna abu-abu yang tergantung pada sepeda motor milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dibungkus lakban, ganja curah, timbangan digital dan manual, plastik pembungkus, lakban, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar 7,17 kilogram ganja.

Kepada petugas, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Bob yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Polisi menyebut terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk ganja, alat timbang, telepon seluler, dan sepeda motor Vespa milik terduga pelaku, diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait

Jatanras Polres Asahan Ungkap Dugaan Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan
Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11, Presiden Prabowo Tiba di Vladivostok
Mahasiswa Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok
Tutup Turnamen U-15, Bupati Asahan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan
Gallery Mustika Deli Catat Omzet Rp 509 Juta, UMKM Binaan Dekranasda Medan Makin Dikenal
Warga Keliru Datang ke Dinsos, Penentuan Desil DTSEN Merupakan Kewenangan BPS
Tak Ingin Lansia dan Disabilitas Terabaikan, Pemko Medan Tambah 10.000 Penerima PKH Medan Makmur
Reforma Agraria Sumut Diminta Berdampak Nyata pada Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 00:14 WIB

Jatanras Polres Asahan Ungkap Dugaan Judi Online di Bagan Asahan, 8 Orang Diamankan

Rabu, 2 September 2026 - 22:29 WIB

Jadi Tamu Kehormatan Utama EEF ke-11, Presiden Prabowo Tiba di Vladivostok

Rabu, 2 September 2026 - 22:25 WIB

Mahasiswa Indonesia Sambut Hangat Kedatangan Presiden Prabowo di Vladivostok

Rabu, 2 September 2026 - 21:40 WIB

Tutup Turnamen U-15, Bupati Asahan Dorong Pembinaan Atlet Muda Berkelanjutan

Rabu, 2 September 2026 - 20:01 WIB

Gallery Mustika Deli Catat Omzet Rp 509 Juta, UMKM Binaan Dekranasda Medan Makin Dikenal

Rabu, 2 September 2026 - 17:51 WIB

Tak Ingin Lansia dan Disabilitas Terabaikan, Pemko Medan Tambah 10.000 Penerima PKH Medan Makmur

Rabu, 2 September 2026 - 16:47 WIB

Reforma Agraria Sumut Diminta Berdampak Nyata pada Ekonomi Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 16:42 WIB

Atasi Kemacetan Medan–Berastagi, Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Mulai 2027

Berita Terbaru