Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

4046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pematangsiantar menangkap seorang pria berinisial PSS alias Putra (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja di Kota Pematangsiantar, Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan total berat sekitar 7,17 kilogram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa narkotika menggunakan sepeda motor Vespa di kawasan Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I Narkoba, Hezron Simarmata, melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan satu paket ganja di dalam tas berwarna abu-abu yang tergantung pada sepeda motor milik terduga pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pria tersebut kemudian mengaku masih menyimpan narkotika di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dibungkus lakban, ganja curah, timbangan digital dan manual, plastik pembungkus, lakban, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Total barang bukti yang diamankan disebut mencapai sekitar 7,17 kilogram ganja.

Kepada petugas, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Bob yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Irwanta Sembiring, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Polisi menyebut terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.

Saat ini, seluruh barang bukti, termasuk ganja, alat timbang, telepon seluler, dan sepeda motor Vespa milik terduga pelaku, diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam
Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar
Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue
Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global
Sebanyak 1.100 Atlet Pelajar Ikuti Popkot Medan 2026
Pemko Medan dan PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Gang Damai, Warga Diharapkan Tak Lagi Lewati Pipa Air
Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel
Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:25 WIB

Audiensi dengan PWKI, Wesly Tekankan Pentingnya Kolaborasi Bangun Pematangsiantar

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00 WIB

Jelang MTQ ke-40 Sumut, Bobby Nasution Tekankan Koordinasi dan Kesiapan Venue

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Airin Dorong UMKM Medan Naik Kelas, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:08 WIB

Pemko Medan dan PT KAI Bahas Pembangunan Jembatan Gang Damai, Warga Diharapkan Tak Lagi Lewati Pipa Air

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:55 WIB

Wakil Wali Kota Medan Dorong Penataan Belawan, Fokus Benahi Drainase dan Kawasan Rel

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:40 WIB

Rapat Penanganan Bencana Sumatera, Tito Desak Pemda Segera Gunakan TKD

Berita Terbaru