ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Samosir pada Kamis (2/10/2025) menuai tanda tanya. Pasalnya, kelompok yang menjadi pokok pembahasan, yakni Kelompok Tani Hutan (KTH) Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera (PJS), tidak diundang dalam forum tersebut.
Padahal, RDP itu membahas sembilan tuntutan yang disampaikan masyarakat Kenegerian Ambarita terhadap KTH PJS. Ketidakhadiran Ketua KTH PJS, Krisman Siallagan, dan Sekretarisnya, Jumanti Sidabutar, menimbulkan kekecewaan dari berbagai pihak.
Pantauan media menunjukkan, rapat yang terbuka untuk umum itu turut dihadiri Forkopimda, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan (KPH XIII), Balai PSKL Medan, dan perwakilan tamu undangan lainnya. Namun, pihak KTH PJS absen sama sekali dari daftar peserta.
Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasib Simbolon, menyampaikan tiga keputusan penting hasil RDP.
“Pertama, kami meminta penghentian sementara seluruh aktivitas KTH PJS. Kedua, membentuk Tim Terpadu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ketiga, mencabut izin KTH PJS karena tidak sesuai proses awal,” tegas Nasib Simbolon.
Keputusan ini diambil setelah muncul dugaan pelanggaran, seperti penambangan galian C ilegal, pembukaan jalan tanpa izin, serta perambahan kawasan hutan.
Sehari setelahnya, Jumat (3/10/2025), Ketua KTH PJS, Krisman Siallagan, menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai DPRD bersikap tidak adil karena tidak mengundang pihaknya dalam RDP.
“Kami yang dilaporkan dan didemo, tapi justru tidak diundang. Ini jelas tidak adil,” ujar Krisman di kediamannya, Desa Tuktuk Siadong, Samosir.
Ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap KTH PJS tidak benar.
“Bayangkan, kami dituduh menambang ilegal, membuka jalan tanpa izin, dan merambah hutan. Semua itu hoaks. Aktivitas kami legal dan berizin,” tegasnya.
Krisman juga menyinggung adanya dugaan permintaan uang damai dari oknum tertentu.
“Dalam orasi demo disebut, ada oknum yang minta uang perdamaian Rp48 juta dan janji Rp100 ribu untuk anggota. Kami tidak akan diam, kami akan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan RDP yang hanya menghadirkan satu pihak membuat nama baik koperasi tercemar. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi isu yang belum tentu benar.
Sebelumnya, masyarakat Kenegerian Ambarita menggelar aksi demo di DPRD Samosir menuntut penghentian kegiatan KTH PJS. Mereka menuding adanya pelanggaran di kawasan hutan. Namun, KTH PJS membantah seluruh tuduhan tersebut dan mengaku telah mengantongi izin sah dari instansi berwenang.
Dalam RDP itu hadir pula sejumlah anggota DPRD Samosir, antara lain drg. Magdalena Sitinjak, Mian Malau, dan Renaldi Naibaho, bersama perwakilan KPH XIII, Toga Sinurat, serta Kasatreskrim Polres Samosir, Edward Sidauruk.
Rapat berlangsung dinamis, namun absennya KTH PJS menimbulkan sorotan dan dianggap mengurangi prinsip keterbukaan serta keadilan dalam proses penyampaian aspirasi publik. (BM/red)
































