Kasus Plank di Bah Sorma Disorot Praktisi Hukum, Dinilai Sarat Kejanggalan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 8 Desember 2025 - 17:16 WIB

40489 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Penanganan laporan dugaan pengerusakan plank di Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Advokat sekaligus pemerhati penegakan hukum, Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E., menilai perkara tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam penegakan hukum. Senin (8/12/2025).

Menurut Gusti, dari sisi unsur pidana, laporan dugaan pengerusakan tidak memenuhi syarat minimum pembuktian.

Ia menilai objek yang disebut rusak justru terlihat masih utuh dan berdiri kembali saat didokumentasikan oleh aparat di lokasi.

“Saya menilai perkara dugaan pengerusakan plank di Kelurahan Bah Sorma sangat sarat kejanggalan hukum, baik secara formil maupun materil, dan berpotensi mencederai prinsip dasar penegakan hukum yang adil serta profesional,” ujar Gusti.

Ia menegaskan, tidak adanya kerusakan nyata membuat unsur tindak pidana menjadi tidak terpenuhi.

“Tidak ada tindak pidana tanpa kerusakan yang nyata. Jika objek yang disebut dirusak terbukti masih utuh dan berdiri kembali, maka unsur delik tidak terpenuhi. Dalam asas hukum pidana dikenal prinsip ‘geen schade, geen delict’,” tegasnya.

Gusti juga mengkritik penerapan Pasal 170 KUHP yang digunakan dalam laporan. Menurutnya, pasal tersebut tidak sejalan dengan fakta peristiwa di lapangan yang terjadi secara spontan dan tidak ada menimbulkan kerusakan nyata.

“Penerapan Pasal 170 KUHP dalam perkara ini sangat dipaksakan. Tidak ada kekerasan bersama, tidak ada situasi anarkis, dan tidak ada bahaya nyata. Ini berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap warga yang justru sedang melindungi fasilitas umum,” katanya.

Dari aspek prosedur, ia menilai tindakan oknum Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebelum laporan resmi dibuat sebagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan internal kepolisian.

“SPKT tidak memiliki kewenangan melakukan olah TKP sebelum ada laporan resmi. Jika itu dilakukan, maka proses hukumnya mengandung cacat prosedural yang serius dan patut dipertanyakan secara etik maupun hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, namun tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada warga saat berada di lokasi.

“Seseorang yang mengaku sebagai kuasa hukum tanpa dapat menunjukkan surat kuasa, lalu memasang plank di atas jalan umum dan irigasi, justru berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, bukan sebaliknya,” ucapnya.

Selain itu, Gusti menilai posisi pelapor utama lemah secara hukum karena tidak berada di lokasi saat peristiwa berlangsung.

“Pelapor yang tidak berada di tempat kejadian dan tidak menyaksikan langsung peristiwa memiliki nilai pembuktian yang sangat lemah dalam hukum acara pidana. Ini patut diuji secara serius oleh aparat penegak hukum,” tambahnya.

Baca Sebelumnya : Warga Bah Sorma Pertanyakan Prosedur Laporan Dugaan Perusakan Plank di Fasum.

Kronologi Kasus Plank di Fasilitas Umum Bah Sorma berdasarkan Rekaman video siaran langsung Facebook dan Tambahan keterangan warga

Peristiwa bermula saat seorang pria yang mengaku sebagai kuasa hukum datang ke lokasi bersama tiga pekerja dan memasang plank klaim kepemilikan tanah di atas fasilitas umum, tepatnya di badan jalan yang bersebelahan dengan dinding irigasi yang selama ini digunakan warga sebagai akses umum dan pertanian.

Saat dimintai menunjukkan surat kuasa, pria tersebut tidak dapat memperlihatkannya dan tetap memerintahkan pekerja melanjutkan pemasangan plank. Selain itu, dinding irigasi yang merupakan fasilitas umum dicoret menggunakan cat semprot hitam sebagai tanda batas letak pemasangan kayu plank.

Situasi memanas ketika plank kayu yang dipasang tiba-tiba miring dan hampir mengenai seorang warga, Martina Hutagalung, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung di media sosial. Merasa terancam, Martina secara spontan melempar plank ke arah lahan pihak pemasang untuk menghindari potensi cedera. Pihak oknum kuasa hukum tersebut pergi dan membawa para pekerjanya.

Saat kejadian, salah seorang warga kemudian menghubungi Kapolres Pematangsiantar melalui pesan WhatsApp, karena ada sekelompok orang yang masuk ke kawasan lingkungan warga dan memasang plank di fasilitas umum dinding irigasi dan jalan sehingga membuat keresahan warga yang bermukim.

Tak lama berselang, personel Polsek Siantar Martoba tiba di lokasi untuk meminta keterangan warga.

Namun, kejanggalan muncul saat pria yang mengaku kuasa hukum kembali ke lokasi bersama tiga personel yang disebut sebagai anggota SPKT Polres Pematangsiantar.

Di lokasi, pihak tersebut mengaku telah membuat laporan dugaan perusakan, meski petugas SPKT menyatakan laporan resmi belum dibuat dan kehadiran mereka masih dalam rangka pengecekan lokasi.

Di hadapan warga, lurah setempat dan aparat kepolisian, petugas SPKT tidak hanya melakukan cek TKP tapi diduga melakukan olah TKP dengan memfoto plank saat kondisi tergeletak dan saat didirikan dalam kondisi utuh. Seorang pekerja dari pihak pelapor disebut turut mengambil, memegang dan mendirikan plank sebelum difoto petugas dan kemudian dibawa sebagai barang bukti oleh petugas.

Meski plank tampak dalam kondisi tidak rusak, SPKT tetap menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/529/XI/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 20 November 2025, dengan dugaan tindak pidana perusakan menggunakan dasar Pasal 170 KUHP.

Delapan hari kemudian, Martina Hutagalung menerima surat pemanggilan sebagai terlapor untuk dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim.

Panggilan pertama tidak dihadiri karena alasan menjaga material pembangunan, dan panggilan kedua kembali dikirimkan dengan status sebagai terlapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan dan kritik tersebut. (AP)

Berita Terkait

Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Bahas Dukungan Indonesia
Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar
Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana
Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Jerman Optimistis IEU-CEPA Perkuat Hubungan Indonesia dan Jerman
Prabowo dan Presiden Jerman Sepakati Penguatan Investasi dan Energi
Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:45 WIB

Prabowo Terima Telepon Presiden Palestina Bahas Dukungan Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:39 WIB

Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:30 WIB

Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:16 WIB

Prabowo dan Presiden Jerman Sepakati Penguatan Investasi dan Energi

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:12 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier di Istana

Selasa, 16 Juni 2026 - 02:07 WIB

Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Tiba di Jakarta Bertemu Prabowo

Senin, 15 Juni 2026 - 22:30 WIB

Bobby Nasution Larang ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Gunakan Vape, Pelanggar Terancam Sanksi Disiplin

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan Menteri Negara Urusan Luar Negeri Qatar, Sultan bin Saad Al-Muraikhi, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres

NASIONAL

Prabowo Terima Menlu Qatar Bahas Investasi USD 4 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:39 WIB

Keterangan Pers Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada Senin, 15 Juni 2026. (Foto:Ist)

EKONOMI & BISNIS

Danantara Raup USD 1,5 Miliar dari Global Bond Perdana

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:30 WIB

Ratusan pelajar menyambut kedatangan Presiden Republik Federal Jerman Frank-Walter Steinmeier dalam kunjungan kenegaraan ke Indonesia, pada Senin, 15 Juni 2026. Foto: BPMI Setpres

NASIONAL

Ratusan Pelajar Sambut Presiden Jerman di Istana Merdeka

Selasa, 16 Jun 2026 - 02:25 WIB