ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat, memimpin langsung kegiatan Blue Light Patrol (BLP) di Jalan Jurusan Pematangsiantar–Parapat, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 11 Januari 2026, mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai, dengan sasaran antisipasi kejahatan jalanan, balap liar, serta pencegahan kecelakaan lalu lintas di jalur utama tersebut.
Saat dikonfirmasi sekitar pukul 12.30 WIB, Ipda Yancen Hutabarat menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas tetap berjalan meskipun di hari libur.
“Kami hadir untuk melindungi masyarakat. Hari libur maupun hari kerja, tugas kami tetap sama, memastikan jalan raya aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” ujar Yancen.
Menurutnya, Jalan Jurusan Pematangsiantar–Parapat dipilih karena merupakan jalur strategis yang ramai dilalui kendaraan, terutama pada akhir pekan, baik oleh masyarakat lokal maupun wisatawan menuju kawasan Danau Toba.
“Arus lalu lintas di jalur ini meningkat signifikan pada hari Minggu. Karena itu, kami memastikan kehadiran personel untuk menjaga keamanan dan kelancaran perjalanan,” jelasnya.
Blue Light Patrol tersebut melibatkan lima personel Satlantas Polres Simalungun, yakni Aiptu Jhon Purba, Aipda Bambang Dermawan, Bripka Z. Kemit, dan Brigadir Eko Reynaldo S. Patroli dilakukan menggunakan kendaraan dinas yang dilengkapi lampu biru sebagai tanda kehadiran polisi di jalan raya.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan imbauan langsung kepada pengendara.
“Kami lebih mengutamakan edukasi. Pengendara kami ingatkan agar selalu tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” kata Yancen.
Ia menekankan bahwa disiplin berlalu lintas merupakan kunci utama untuk menekan angka kecelakaan.
“Jika semua pengendara tertib dan tidak ugal-ugalan, risiko kecelakaan dapat diminimalkan. Ini bagian dari komitmen Polri dalam menjamin keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Yancen juga mengingatkan konsekuensi hukum bagi pengendara yang lalai. Berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Selama kegiatan patroli berlangsung, situasi lalu lintas terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan pelanggaran berat, kecelakaan lalu lintas, maupun aktivitas balap liar dan kejahatan jalanan.
“Selama patroli, situasi berjalan aman dan lancar. Ini menunjukkan patroli preventif cukup efektif,” ungkap Yancen.
Ia memastikan kegiatan Blue Light Patrol akan terus dilakukan secara rutin dan intensif di sejumlah titik rawan.
“Patroli ini tidak bersifat insidental. Kami akan terus hadir di jalan raya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Polres Simalungun juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu memeriksa kelayakan kendaraan, mematuhi batas kecepatan, menggunakan helm dan sabuk pengaman, serta menghindari penggunaan ponsel saat berkendara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab kita bersama,” pungkas Yancen. (AP)
































