ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi negara akhirnya dimiliki Sukma Adhany (26), penyandang disabilitas warga Kelurahan Kahean, Kota Pematangsiantar, setelah bertahun-tahun hidup tanpa dokumen kependudukan. Senin, 19 Januari 2026.
Selama tidak memiliki KTP, Sukma berada dalam kondisi rentan. Akses terhadap bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga berbagai program perlindungan sosial negara tidak dapat diperoleh secara maksimal. Kondisi ini mencerminkan masih adanya tantangan serius dalam pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara tegas menyatakan bahwa negara wajib menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas tanpa diskriminasi, termasuk hak atas identitas diri dan pelayanan publik. Hal tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menjamin setiap penduduk berhak memperoleh dokumen kependudukan sebagai bentuk pengakuan negara.
Perubahan mulai terjadi saat Lurah Kahean, Aprita Pronika Sagala, S.Si., M.Si., menerima laporan dari warga dan Ketua RT setempat mengenai kondisi Sukma Adhany. Menindaklanjuti laporan tersebut, Lurah Kahean turun langsung ke lapangan untuk melihat dan memastikan kondisi warga secara langsung.
Tidak hanya sebatas menjalankan tugas administratif, Lurah Kahean juga menunjukkan kepedulian sosial dengan memberikan bantuan secara pribadi serta memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai ketentuan, dengan pendekatan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Orang tua Sukma, Ibu Sakida, mengungkapkan bahwa selama ini pengajuan bantuan sosial kerap terkendala karena anaknya tidak memiliki identitas kependudukan.
“Kami sudah berulang kali mengurus bantuan, tapi selalu terkendala karena tidak ada KTP. Kami bersyukur akhirnya anak kami bisa memiliki identitas,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Lurah Kahean segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematangsiantar untuk mempercepat proses penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) bagi Sukma Adhany, disertai pendampingan langsung.
“Setiap warga negara memiliki hak atas identitas kependudukan. Penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara,” tegas Aprita Pronika Sagala.
Pihak Disdukcapil Kota Pematangsiantar saat penyerahan dokumen menyampaikan bahwa keberhasilan proses ini tidak terlepas dari kepedulian pemerintah kelurahan.
“Ini atas perhatian dan kepedulian Ibu Lurah Kahean,” ujar petugas Disdukcapil.
Kini, dengan dimilikinya KTP dan KK, Sukma Adhany resmi diakui secara administratif sebagai warga negara. Dokumen tersebut menjadi pintu masuk bagi pemenuhan hak-hak lainnya, mulai dari akses bantuan sosial, layanan kesehatan, hingga program perlindungan negara.
Bagi keluarga, kepemilikan KTP ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kehadiran negara serta pengakuan atas martabat dan hak Sukma Adhany sebagai warga negara yang setara.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara yang harus dilaksanakan secara sistematis, proaktif, dan berkeadilan, bukan semata bergantung pada kepedulian individu.(Ilham/red)
































