ATAPKOTA.COM, BALI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli), tekanan, dan intimidasi dilaporkan terjadi terhadap Sekolah Cendekia Harapan, yang berlokasi di kawasan Puri Gading, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Selasa, 20 Januari 2026. Dugaan ini disebut melibatkan oknum pengurus Ikatan Komunitas Sektor Bunga (IKSB), yang diduga menetapkan iuran secara sepihak disertai ancaman pembatasan akses jalan menuju sekolah.
Berdasarkan keterangan pengelola sekolah, permasalahan bermula pada Juni 2025, saat Sekolah Cendekia Harapan menerima undangan pertemuan dari pengurus IKSB dengan agenda awal perkenalan kepengurusan baru. Namun, dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah diminta menaikkan iuran bulanan dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 10 juta per bulan, meningkat lebih dari 600 persen tanpa penjelasan perhitungan yang jelas.
Dalam forum yang sama, Didimus Soe, yang mengaku sebagai Ketua IKSB, disebut menyampaikan tekanan berupa wacana pemasangan portal otomatis berbayar serta kemungkinan penutupan akses jalan menuju sekolah jika permintaan iuran tidak dipenuhi. Ancaman ini dinilai dapat mengganggu mobilitas peserta didik, orang tua murid, dan operasional sekolah.
Kepala Sekolah Cendekia Harapan, Juwaria Muqtadir, S.Si., M.M., menyampaikan bahwa dialog yang diharapkan tidak berjalan setara.
“Pihak sekolah datang untuk bermusyawarah, tetapi yang muncul justru tekanan dan ancaman pembatasan akses jalan. Situasi ini menempatkan sekolah pada posisi yang tidak seimbang,” ujarnya.
Upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur mediasi yang melibatkan Kelurahan Jimbaran dan Kecamatan Kuta Selatan. Namun, pengurus IKSB disebut tidak menghadiri undangan mediasi pada beberapa kesempatan, dan tetap menetapkan besaran iuran secara sepihak. Bahkan, pembayaran iuran sebesar Rp 5 juta per bulan pada Agustus hingga Oktober 2025 disebut dilakukan dalam kondisi tertekan demi menjaga akses siswa menjelang tahun ajaran baru.
Pada mediasi resmi di Kantor Camat Kuta Selatan, 23 Desember 2025, disepakati bahwa iuran harus bersifat sukarela, tidak memaksa, disepakati bersama, dan tidak boleh ada penutupan akses jalan. Namun, pasca-mediasi, masih muncul wacana penerapan portal otomatis dan pembatasan akses yang dinilai bertentangan dengan kesepakatan.
Selain persoalan iuran, muncul pula pertanyaan mengenai legitimasi kepengurusan IKSB. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak, Didimus Soe disebut tidak pernah ditunjuk secara resmi melalui mekanisme yang semestinya, namun mengambil keputusan strategis tanpa persetujuan kolektif.
Sekolah Cendekia Harapan merupakan lembaga pendidikan berizin resmi yang menjalankan fungsi pelayanan publik. Akses menuju sekolah berkaitan langsung dengan hak peserta didik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, sehingga pembatasan jalan tidak dapat dijadikan alat tekanan atau objek pungutan sepihak.
Pihak sekolah menegaskan tidak menolak kontribusi lingkungan selama dilakukan secara adil dan transparan. Namun penetapan iuran dengan tekanan, ancaman, serta tanpa dasar kesepakatan bersama dinilai berpotensi merusak iklim pendidikan dan hubungan sosial masyarakat.
Saat ini, penyelesaian kasus tersebut masih menunggu disposisi resmi dari instansi pemerintah terkait untuk memastikan adanya solusi yang adil bagi seluruh pihak tanpa mengorbankan hak akses pendidikan peserta didik. (Edo E/red)


































