Mendagri Puji R3P Sumut, Akses Ekonomi Korban Bencana Masih Terputus

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:31 WIB

4055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kamis (5/2/2026).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution mendampingi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meninjau Hunian Sementara (Huntara) di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kamis (5/2/2026).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah pusat kembali menyampaikan apresiasi atas penanganan bencana di Sumatera Utara. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai koordinasi pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berjalan kolaboratif, sehingga dinilai mampu mengefektifkan pelaksanaan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Penilaian tersebut disampaikan Tito saat merespons laporan Gubernur Sumut mengenai penanganan bencana dan tahapan pemulihan pascabencana di sejumlah daerah terdampak, terutama Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.

Ketiga wilayah itu disebut sebagai daerah terdampak terparah dari total 18 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang dilanda bencana hidrometeorologi. Namun, hingga kini belum dipublikasikan secara rinci peta kerusakan, nilai kerugian ekonomi, serta tenggat waktu pemulihan infrastruktur dasar, padahal data tersebut menjadi prasyarat transparansi penanganan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Atas upaya yang dilakukan pemerintah daerah, Tito menyampaikan apresiasi atas nama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kepada para kepala daerah yang dinilai cepat mengambil langkah pemulihan, khususnya pemindahan pengungsi ke hunian sementara (Huntara) dan hunian alternatif yang lebih layak.

“Kami mengapresiasi apa yang disampaikan Gubernur Sumut, Pak Bobby Nasution, terkait penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak. Saya menyampaikan terima kasih mewakili Bapak Presiden,” ujar Tito di sela peresmian Huntara di Kelurahan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Namun, di balik apresiasi tersebut, muncul catatan penting terkait tata kelola anggaran dan pengawasan. Tito menegaskan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat digunakan secepatnya untuk pemulihan pascabencana di tiga provinsi terdampak, termasuk Sumatera Utara, tanpa melalui mekanisme pembahasan DPRD.

“Karena ini bencana provinsi, dana TKD bisa langsung digunakan. Pekan depan saya siapkan petunjuk teknisnya dan Pergub-nya, diberitahukan ke DPRD. Tidak perlu persetujuan dewan karena ini kondisi darurat,” kata Tito.

Pernyataan tersebut merujuk pada ketentuan penggunaan anggaran dalam kondisi kedaruratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan regulasi kebencanaan. Namun, kebijakan ini sekaligus menuntut pengawasan publik yang lebih ketat agar penggunaan dana darurat tidak melanggar prinsip akuntabilitas dan pencegahan penyalahgunaan anggaran.

Tito juga menyatakan penggunaan dana pendahuluan diperbolehkan, sembari menyampaikan permohonan maaf kepada anggota DPRD Sumut yang hadir. Langkah ini menegaskan dominasi pendekatan eksekutif dalam situasi krisis, tetapi berisiko menimbulkan persoalan tata kelola apabila tidak diiringi audit dan pelaporan terbuka kepada publik.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menjelaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah membagi peran mitigasi dan pemulihan sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus memperkuat program R3P pemerintah pusat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menyiapkan dana tunggu hunian (DTH) bagi masyarakat terdampak. Namun Bupati Tapanuli Selatan, Pak Gus Irawan, meminta agar bantuan tersebut dialihkan untuk memperbaiki akses jalan warga yang terputus akibat banjir dan longsor,” ujar Bobby.

Kondisi ini mencerminkan dilema klasik pascabencana: kebutuhan hunian, pemulihan ekonomi, dan perbaikan infrastruktur dasar saling bertabrakan dalam keterbatasan anggaran. Tanpa perencanaan berbasis risiko dan peta kerentanan wilayah, pola bencana serupa berpotensi terulang, terutama di kawasan rawan longsor dan banjir bandang di Sumatera Utara.

Di sisi lain, suara warga terdampak mengungkap persoalan yang belum tersentuh kebijakan. N. Dalimunthe, warga Desa Tandihat yang kini menghuni Huntara di Kelurahan Simarpinggan, mengatakan bahwa ia bersama warga lain telah menempati hunian sementara selama dua pekan terakhir.

“Kami sudah dua minggu di sini. Fasilitasnya sudah jauh lebih baik dibanding pengungsian,” ujarnya.

Namun, Dalimunthe yang berprofesi sebagai petani mengaku kehilangan rumah dan kebun akibat banjir bandang. Persoalan terbesarnya saat ini bukan hanya tempat tinggal, melainkan terputusnya akses jalan menuju lahan pertanian.

“Kalau bisa, pemerintah segera membangun kembali jalan ke kebun. Itu sumber penghidupan kami,” kata Dalimunthe.

Kondisi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan R3P tidak cukup diukur dari jumlah Huntara atau serapan anggaran. Tanpa pemulihan akses ekonomi warga dan mitigasi risiko bencana jangka panjang, penanganan pascabencana berpotensi berhenti pada simbol, bukan solusi struktural. (AP/red)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan
Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond
Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan
Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi
Pemko Pematangsiantar Apresiasi Paskah Katolik 2026, Tekankan Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital
Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 16:22 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 April 2026 - 15:52 WIB

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

RS Murni Teguh Horas Insani Tembus Standar Internasional, Raih WSO Angels Award Diamond

Senin, 20 April 2026 - 13:14 WIB

Gangguan Listrik di Jalan Medan Siantar Martoba, PLN Turun Malam Hari Periksa Jaringan

Minggu, 19 April 2026 - 22:23 WIB

Apeksi 2026: Wali Kota Medan Ajak Daerah Perkuat Fiskal dan Berbagi Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 18:20 WIB

Pelantikan KAKAMMI Sumut, Wagub Soroti Ancaman Narkoba dan Tantangan Era Digital

Minggu, 19 April 2026 - 17:20 WIB

Pengembangan Kasus, Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Narkoba di Palas

Minggu, 19 April 2026 - 14:09 WIB

Prabowo: Kekuatan Indonesia Bertumpu pada Kepemimpinan Daerah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, Tersangka JT Diserahkan ke Kejari Medan

Senin, 20 Apr 2026 - 16:22 WIB

Penyidik DJP menyerahkan tersangka berinisial VVS beserta barang bukti dalam tahap penuntutan.

HUKUM & KRIMINAL

Kasus Pajak Rp 2,5 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Senin, 20 Apr 2026 - 15:52 WIB