Prabowo Saksikan 11 MoU US-ABC Senilai 38,4 Miliar Dolar AS: Janji Besar di Balik Nota

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:28 WIB

40215 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai 38,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC) di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai 38,4 miliar dolar Amerika Serikat (AS) antara pelaku usaha Indonesia dan Amerika Serikat dalam sesi roundtable Business Summit yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC) di Gedung U.S. Chamber of Commerce, Washington DC, Amerika Serikat, pada Rabu, 18 Februari 2026.

ATAPKOTA.COM, WASHINGTON, DC — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) senilai 38,4 miliar dolar Amerika Serikat dalam forum Business Summit Roundtable yang diselenggarakan oleh US-ASEAN Business Council (US-ABC). Acara berlangsung di U.S. Chamber of Commerce, Washington, DC, Rabu, 18 Februari 2026.

Nilai komitmen tersebut mencakup kerja sama sektor pertambangan dan hilirisasi mineral kritis, energi, agribisnis, tekstil dan garmen, furnitur, hingga pengembangan semikonduktor. Pemerintah menyebutnya sebagai bukti meningkatnya kepercayaan dunia usaha Amerika Serikat terhadap prospek ekonomi Indonesia.

Namun, pertanyaan mendasar muncul: berapa banyak dari komitmen ini yang akan benar-benar terealisasi?

Berikut 11 nota kesepahaman yang ditandatangani:

  1. Perjanjian Mineral Kritis, antara Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas.

  2. MoU Oilfield Recovery, antara Pertamina dan Halliburton. Ditandatangani Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan President Director Halliburton Indonesia Ankush Balla.

  3. MoU Agrikultur (Jagung), antara Cargill Indonesia, PT Arena Agro Andalan, dan Cargill Inc..

  4. MoU Kapas (Cotton), antara Busana Apparel Group dan National Cotton Council of America.

  5. MoU Kapas, antara Daehan Global dan National Cotton Council of America.

  6. MoU Shredded Worn Clothing, antara Asosiasi Pertekstilan Indonesia, PT Pan Brothers Tbk, dan Ravel.

  7. MoU Furnitur, antara ASMINDO dan Bingaman & Son Lumber, Inc..

  8. MoU Semikonduktor, antara Galang Bumi Industri dan Essence.

  9. MoU Semikonduktor, antara Galang Bumi Industri dan Tynergy Technology Group.

  10. Transnational Free Trade Zone Friendship, antara Galang Bumi Industri dan Solanna Group LLC.

  11. MoU Produk Kayu/Furnitur, antara HIMKI dan American Hardwood Export Council.

Spektrum kerja sama ini luas, dari mineral kritis yang menjadi komoditas strategis dalam rantai pasok kendaraan listrik global hingga tekstil dan furnitur yang padat karya.

Secara hukum, MoU bukan kontrak investasi final. Ia adalah kesepahaman awal yang masih memerlukan studi kelayakan, negosiasi teknis, perizinan, serta kepastian pembiayaan.

Dalam pengalaman beberapa tahun terakhir, tidak semua MoU bernilai besar berujung pada realisasi penuh. Hambatan umum mencakup perubahan regulasi, persoalan lahan, isu lingkungan, hingga dinamika geopolitik.

Sejak revisi Undang-Undang Cipta Kerja melalui UU No. 6 Tahun 2023, pemerintah memang mempercepat perizinan dan menyederhanakan prosedur investasi. Namun, tantangan implementasi tetap muncul pada level teknis daerah dan kepastian hukum sektoral, khususnya di bidang pertambangan dan energi.

Kerja sama mineral kritis dengan Freeport-McMoRan mencerminkan posisi Indonesia sebagai pemasok utama tembaga dan nikel dunia. Dalam konteks rivalitas rantai pasok global antara Amerika Serikat dan Tiongkok, Indonesia berada pada posisi strategis.

Namun, hilirisasi mineral membutuhkan konsistensi kebijakan ekspor, stabilitas insentif fiskal, serta jaminan pasokan energi. Tanpa itu, investor akan menahan ekspansi.

Di sisi lain, pengembangan semikonduktor masih berada pada tahap embrionik di Indonesia. Industri ini memerlukan ekosistem riset, SDM terampil, dan investasi teknologi tinggi—bukan sekadar nota kesepahaman.

MoU di sektor tekstil, kapas, dan furnitur menunjukkan upaya memperluas akses pasar ekspor Indonesia ke Amerika Serikat. Namun, industri padat karya domestik tengah menghadapi tekanan: impor murah, efisiensi logistik, dan fluktuasi harga bahan baku.

Tanpa kebijakan proteksi yang terukur serta peningkatan produktivitas, kerja sama dagang berisiko hanya memperkuat posisi pemasok bahan mentah tanpa peningkatan nilai tambah signifikan.

Pemerintah menyatakan akan mengawal realisasi setiap komitmen agar berdampak nyata terhadap perekonomian nasional. Nilai 38,4 miliar dolar AS memang impresif secara nominal.

Namun, indikator sesungguhnya bukan pada angka pengumuman, melainkan pada capaian realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Di panggung Washington, angka besar mudah menarik perhatian. Di dalam negeri, publik menunggu bukti konkret. (AK1)

Berita Terkait

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta
bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir
Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta
Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi
Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi
Bobby Nasution Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Perluas Ekspor UMKM Sumut ke Malaysia
Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN
Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:52 WIB

Polsek Purba Telusuri Aduan Dugaan Perusakan Mobil dan Kehilangan Rp 4 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:30 WIB

bowo Antar Langsung El-Sisi ke Pesawat, Tegaskan Eratnya Persahabatan Indonesia–Mesir

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Tim Jatanras Polres Asahan Amankan Empat Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Ditaksir 30 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Alokasi Bedah Rumah Sumut Naik Jadi 15.011 Unit, Pemkab dan Pemko Diminta Percepat Realisasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Antisipasi Banjir di Medan, BPBD Siagakan 53 Personel TRC dan Peralatan Evakuasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Temui Kajari Samosir, Wabup Ariston Dorong Pendampingan Hukum dan Penyuluhan bagi ASN

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Aksi di Kantor PTPN IV Regional II, Aliansi Wartawan Tuntut Copot Panuturan Marpaung

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Wakil Bupati Asahan Buka PORKAB KORPRI 2026, Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Berita Terbaru