ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat sinergi untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan sosialisasi dan koordinasi yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis, 26 Februari 2026. Langkah ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk menekan angka kasus dan melindungi masyarakat dari kejahatan perdagangan manusia.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, menekankan bahwa TPPO bukan sekadar angka statistik, tetapi kejahatan kemanusiaan yang merampas masa depan individu dan keluarga. “Hingga Maret 2025, tercatat ratusan korban, didominasi perempuan dan anak-anak. Modusnya semakin canggih, mulai tawaran kerja luar negeri via media sosial hingga eksploitasi seksual,” ujarnya.
Sulaiman menjelaskan, posisi geografis Sumut sangat rentan. Provinsi ini memiliki garis pantai timur sepanjang 545 km yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia. Mobilitas penduduk yang tinggi serta jalur “tikus” di pesisir menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum.
“Penanganan TPPO tidak bisa dilakukan parsial. Diperlukan pendekatan komprehensif: pencegahan melalui edukasi, penindakan hukum tegas, serta perlindungan korban,” tambah Sekdaprov.
Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, membuka kegiatan secara virtual. Ia menyebut Medan dipilih karena tren peningkatan kasus di wilayah ini. Berdasarkan Statistik Kasus TPPO (Polri & instansi terkait), pada 2024 terdapat 392 kasus dengan 471 korban. Tahun 2025 meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban, sementara data Polri mencatat 691 kasus dengan 1.583 korban, menjadikan Sumut tertinggi di Indonesia. Januari 2026 saja, 289 korban dari luar negeri, termasuk warga Sumut, telah dipulangkan.
“Tagline kami, ‘Cegah TPPO dan Lindungi Indonesia’. Modus operandi kini semakin sulit dideteksi, termasuk skema magang luar negeri, tawaran pendidikan, hingga pengantin pesanan memanfaatkan teknologi informasi,” jelas Aang Witarsa.
Kemendagri menekankan pencegahan harus dimulai dari unit terkecil, desa dan kelurahan, serta bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memantau dokumen kependudukan mencurigakan sebagai langkah deteksi dini.
Kegiatan ini diikuti unsur Polri, LSM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Diharapkan forum ini menghasilkan rekomendasi konkret untuk segera diimplementasikan, termasuk sinkronisasi data antarinstansi dan dukungan pemerintah daerah dalam regulasi maupun anggaran, guna memutus rantai perdagangan manusia di Sumut. (AP/red)

































