ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.
Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di titik penambangan, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area tambang. Aparat juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Penyidik menduga mereka terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, namun status hukum serta peran masing-masing masih didalami.
Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, mengatakan medan menuju lokasi tergolong ekstrem. Dari permukiman warga, personel harus berjalan kaki sekitar 12 jam untuk mencapai titik tambang. Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, perjalanan memakan waktu sekitar tiga setengah jam.
“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” ujar Rantau.
Ia mengungkapkan, saat penyergapan berlangsung diduga terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian orang di lokasi melarikan diri ke seberang aliran sungai. Meski demikian, petugas tetap mengamankan alat berat yang berada di lokasi.
“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami mendapatkan 12 ekskavator di sana,” katanya.
Penyidik Ditreskrimsus kini mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal atau pengendali kegiatan tambang.
Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis, terutama di kawasan hulu sungai. Aparat mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa dan turut menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir serta dampak lingkungan lainnya. (AP/red)
































