Operasi Berat di Siabu: Tempuh 12 Jam Jalan Kaki, Polda Sumut Sita 14 Ekskavator di Tambang Ilegal Madina

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:12 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eskavator yang diamankan polda sumut.

Eskavator yang diamankan polda sumut.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di titik penambangan, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area tambang. Aparat juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Penyidik menduga mereka terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, namun status hukum serta peran masing-masing masih didalami.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, mengatakan medan menuju lokasi tergolong ekstrem. Dari permukiman warga, personel harus berjalan kaki sekitar 12 jam untuk mencapai titik tambang. Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, perjalanan memakan waktu sekitar tiga setengah jam.

“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” ujar Rantau.

Ia mengungkapkan, saat penyergapan berlangsung diduga terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian orang di lokasi melarikan diri ke seberang aliran sungai. Meski demikian, petugas tetap mengamankan alat berat yang berada di lokasi.

“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami mendapatkan 12 ekskavator di sana,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus kini mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal atau pengendali kegiatan tambang.

Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis, terutama di kawasan hulu sungai. Aparat mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa dan turut menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir serta dampak lingkungan lainnya. (AP/red)

Berita Terkait

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi
Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI
Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi
Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah
Ketua LSM CAPA Aceh Tantang Konsultan Pengawas Buktikan Spesifikasi Rehabilitasi SDN Dring Tujoh Nagan Raya
Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung
Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Warga Tomuan Keluhkan Asap Diduga dari Pabrik PT SSU, DPRD Pematangsiantar Janji Cek Lokasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Sabu 13,25 Gram Disimpan dalam Kaus Kaki, Pria di Dairi Diamankan Polisi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan Raih Juara Umum Semarak Korpri Gebyar Kemerdekaan RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:55 WIB

Dua Pelajar Asal Toba Kembali dari Paskibraka Nasional, Pj Sekdaprov Sumut Beri Apresiasi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap Ikut Lomba Nasi Goreng, Semarak Kemerdekaan Pemko Medan Makin Meriah

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Disdamkarmat Pematangsiantar Kerahkan 15 Unit Pemadam Atasi Kebakaran Ruko di Jalan Bandung

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Dinas Kominfo Medan Raih Juara II Lomba Pidato POV Wali Kota di HUT ke-81 RI

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Lima Ruko di Jalan Bandung Pematangsiantar Terbakar, Api Padam Setelah Lebih dari 4 Jam

Berita Terbaru