Operasi Berat di Siabu: Tempuh 12 Jam Jalan Kaki, Polda Sumut Sita 14 Ekskavator di Tambang Ilegal Madina

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:12 WIB

40204 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eskavator yang diamankan polda sumut.

Eskavator yang diamankan polda sumut.

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Tim gabungan Satuan Brimob dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menyita 14 unit ekskavator dari lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dalam operasi yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026.

Sebanyak 12 ekskavator ditemukan di titik penambangan, sementara dua unit lainnya dihentikan saat dalam perjalanan menuju area tambang. Aparat juga mengamankan tujuh orang yang berada di lokasi. Penyidik menduga mereka terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, namun status hukum serta peran masing-masing masih didalami.

Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, mengatakan medan menuju lokasi tergolong ekstrem. Dari permukiman warga, personel harus berjalan kaki sekitar 12 jam untuk mencapai titik tambang. Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, perjalanan memakan waktu sekitar tiga setengah jam.

“Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” ujar Rantau.

Ia mengungkapkan, saat penyergapan berlangsung diduga terjadi kebocoran informasi sehingga sebagian orang di lokasi melarikan diri ke seberang aliran sungai. Meski demikian, petugas tetap mengamankan alat berat yang berada di lokasi.

“Ketika penyergapan, informasi sudah sedikit bocor. Mereka bubar dan berhamburan ke seberang. Kami mendapatkan 12 ekskavator di sana,” katanya.

Penyidik Ditreskrimsus kini mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai pemodal atau pengendali kegiatan tambang.

Kepolisian mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana ekologis, terutama di kawasan hulu sungai. Aparat mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam praktik serupa dan turut menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir serta dampak lingkungan lainnya. (AP/red)

Berita Terkait

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia
Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas
Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5
Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026
Polisi Bongkar Gelanggang Diduga untuk Sabung Ayam di Simalungun, Pemilik Rumah Tak Ada
MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional
RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Sebaran Asap Meluas di Sumut, BMKG Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 05:45 WIB

Wapres Gibran Dorong Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Nilai Tambah Pariwisata Indonesia

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:45 WIB

Bupati Asahan Evaluasi Program MBG, Pengawasan Kualitas Makanan Jadi Prioritas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:56 WIB

Final Piala Wali Kota Pematangsiantar 2026, SMAN 2 Menang Telak atas SMAN 5

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:55 WIB

Medan Dapat 898 Unit Bedah Rumah, Rico Waas Targetkan Rampung Desember 2026

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:18 WIB

MFCF 2026 Angkat Ulos ke Panggung Fesyen Modern, Rico Waas Bidik Pasar Internasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 21:14 WIB

RAPBD Medan 2027 Prioritaskan Banjir, Insentif Guru Honorer, dan Layanan Kesehatan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Bobby Nasution Temui Kejati Sumut, Evaluasi Pembangunan 2026 dan Bahas Rencana 2027

Berita Terbaru