Polres Asahan Sita 10 Kg Sabu dan 891 Vape Berisi Etomidate, Tiga Kurir Ditangkap

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:28 WIB

40282 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan pada Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Asahan/Polda Sumut.

Konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan pada Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Asahan/Polda Sumut.

ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkotika setelah menyita 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (27/2/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan pada Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Asahan/Polda Sumut.

Dua lokasi penindakan berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, serta di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AFP (34), DR (24), dan FH (23). Polisi menyebut ketiganya berperan sebagai kurir. Sesuai asas praduga tak bersalah, status mereka masih terduga sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kapolres memaparkan, sekitar pukul 14.00 WIB tim opsnal menangkap DR dan FH yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina merek “Guar Yun Wang” berwarna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10.000 gram. Barang tersebut disimpan di dalam jok kendaraan.

Selain itu, petugas menyita 891 cartridge vape merek “7 Eleven” yang diduga mengandung zat etomidate. Barang tersebut ditemukan di atas tangki sepeda motor yang dikendarai FH.

Berdasarkan keterangan awal kedua terduga, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 14.30 WIB menangkap AFP yang tengah mengemudikan mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA di Jalan Jamin Ginting.

Selain narkotika, polisi turut menyita lima unit telepon genggam, dua karung (warna biru dan putih), satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Kapolres menyatakan, berdasarkan perhitungan estimasi penyalahgunaan, penyitaan 10 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Revi. (Rik/red)

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat
Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar
Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO
Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026
Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi
Bupati Samosir Sambut Dandim 0210/TU yang Baru, Tekankan Pentingnya Kolaborasi Forkopimda
Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan
Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:39 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Asahan Hadiri Gerakan Indonesia ASRI Langit Biru HUT ke-25 Partai Demokrat

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:05 WIB

Empat Keluarga Korban Kebakaran di Aceh Singkil Terima Bantuan CSR dari PT Socfindo Kebun Lae Butar

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pelayanan Stroke Berstandar Dunia, RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Sabet Diamond Status WSO

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Pematangsiantar Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Anak pada Peringatan Hari Anak Nasional 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:20 WIB

Wali Kota Wesly Silalahi Beri Penghargaan 5 OPD Terbaik, Inspektorat Raih Nilai AKIP Tertinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:56 WIB

Polisi dan PGN Selidiki Sumber Kebocoran, Labfor Ungkap Penyebab Ledakan di Grand Polonia Medan

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:43 WIB

Anggaran 27,85 Miliar Digelontorkan, Peningkatan Jalan Gonting–Janji Sepanjang 5 Km di Samosir Dimulai

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Pemko Pematangsiantar Bahas Upacara, Paskibraka hingga Perlombaan Rakyat

Berita Terbaru