ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat peredaran narkotika setelah menyita 10 kilogram sabu dan 891 cartridge vape berisi cairan yang diduga mengandung etomidate. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (27/2/2026) di dua lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Lantai II Polres Asahan pada Selasa (3/3/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/73/II/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Asahan/Polda Sumut.
Dua lokasi penindakan berada di Jalan Lingkar, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, serta di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AFP (34), DR (24), dan FH (23). Polisi menyebut ketiganya berperan sebagai kurir. Sesuai asas praduga tak bersalah, status mereka masih terduga sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kapolres memaparkan, sekitar pukul 14.00 WIB tim opsnal menangkap DR dan FH yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda ADV tanpa pelat nomor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus teh Cina merek “Guar Yun Wang” berwarna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10.000 gram. Barang tersebut disimpan di dalam jok kendaraan.
Selain itu, petugas menyita 891 cartridge vape merek “7 Eleven” yang diduga mengandung zat etomidate. Barang tersebut ditemukan di atas tangki sepeda motor yang dikendarai FH.
Berdasarkan keterangan awal kedua terduga, barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada AFP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan sekitar pukul 14.30 WIB menangkap AFP yang tengah mengemudikan mobil Honda Brio merah bernomor polisi BK 1371 VQA di Jalan Jamin Ginting.
Selain narkotika, polisi turut menyita lima unit telepon genggam, dua karung (warna biru dan putih), satu unit mobil, dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres menyatakan, berdasarkan perhitungan estimasi penyalahgunaan, penyitaan 10 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 11.000 jiwa dari dampak penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Revi. (Rik/red)
































