Kuasa Hukum Buruh Bongkar Dugaan Eksploitasi dan Diskriminasi di Khas Parapat Hotel

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 00:27 WIB

40200 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum buruh menyoroti dugaan eksploitasi pekerja dan upah lembur yang tidak dibayar di Khas Parapat Hotel, Simalungun.

Kuasa hukum buruh menyoroti dugaan eksploitasi pekerja dan upah lembur yang tidak dibayar di Khas Parapat Hotel, Simalungun.

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan eksploitasi buruh dan diskriminasi terhadap pekerja di Khas Parapat Hotel kembali mencuat. Kuasa hukum para buruh menyebut pihak hotel diduga tidak memenuhi sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, termasuk terkait jam kerja dan pembayaran upah lembur karyawan.

Sebelumnya, pihak Khas Parapat Hotel yang berada di bawah naungan InJourney Hospitality dan PT Hotel Indonesia Properti telah memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum buruh Roberto Sagala, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan muncul apabila perusahaan menjalankan aturan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau perusahaan melaksanakan ketentuan dalam undang-undang ketenagakerjaan, tentu tidak akan ada pekerja yang menuntut haknya,” ujar Roberto Sagala.

Roberto menjelaskan, aturan mengenai jam kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, aturan tersebut menetapkan jam kerja maksimal tujuh jam per hari dan 40 jam per minggu untuk enam hari kerja, atau delapan jam per hari dan 40 jam per minggu untuk lima hari kerja.

“Kalau mereka mengikuti aturan, seharusnya mengacu pada ketentuan itu. Sekarang mereka mengikuti aturan yang mana?” tegasnya.

Ia juga menyayangkan pernyataan tim legal perusahaan yang menyebut tidak pernah memerintahkan pekerja untuk lembur.

“Kami heran karena kenyataannya para pekerja sangat sering bekerja melebihi jam kerja normal. Di sinilah dugaan eksploitasi dan diskriminasi terhadap buruh itu terjadi,” katanya.

Kuasa hukum lainnya, Rico Nainggolan, S.H., mengatakan persoalan utama bukan mengenai berakhirnya kontrak kerja, melainkan hak-hak pekerja setelah kontrak berakhir.

“Masalahnya bukan kontrak kerja yang selesai, tetapi hak pekerja setelah kontrak berakhir,” ujar Rico melalui sambungan telepon.

Rico menambahkan, pihaknya sebenarnya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme bipartit antara perusahaan dan pekerja.

“Ini sebenarnya persoalan kecil. Namun kami menyayangkan karena sudah dua kali dilakukan perundingan bipartit, perusahaan tetap menyatakan sudah mengikuti aturan ketenagakerjaan, padahal menurut kami faktanya tidak demikian,” ucapnya.

Karena belum menemukan titik temu, pihak kuasa hukum pekerja berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun.

“Kami sudah menyiapkan data dan bukti. Persoalan ini akan kami teruskan ke Disnaker Kabupaten Simalungun agar mendapatkan kejelasan,” tegas Rico.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak manajemen Khas Parapat Hotel terkait tudingan upah lembur yang disebut tidak dibayarkan kepada pekerja. (AP/red)

Berita Terkait

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen
Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan
Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi
Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH
Kasat Lantas Polres Simalungun Gelar Pelatihan Safety Riding di PT Aice Sei Mangkei, Laka Lantas Turun 30 Persen Selama Operasi Patuh Toba 2026
BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun
Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:21 WIB

Dugaan Kayu Hutan Hatonduhan Masuk Pematangsiantar, Sejumlah Sawmill Diminta Buka Dokumen

Kamis, 5 November 2026 - 21:22 WIB

Wesly Silalahi Terima Pokok Pikiran DPRD Pematangsiantar, Prioritas dan Kemampuan Anggaran Jadi Pertimbangan

Kamis, 5 November 2026 - 21:11 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan, Kepala KPH Pematangsiantar Janji Turunkan Petugas Ke Lokasi

Kamis, 5 November 2026 - 20:04 WIB

Perambahan Hutan Hatonduhan Disorot DPRD Sumut, Komisi A Minta Laporan Resmi KPH

Kamis, 5 November 2026 - 18:30 WIB

BPKP Dorong Transparansi Dana Desa, 200 Camat dan Pangulu Ikuti Workshop di Simalungun

Kamis, 5 November 2026 - 17:40 WIB

Asahan Raih Nilai 97,30 Kategori Istimewa, KPK Temukan 11 Pejabat Belum Lapor LHKPN

Kamis, 5 November 2026 - 17:25 WIB

Rakernas III PJS Tetapkan Tujuh Rekomendasi, Targetkan UKW di 26 Provinsi

Kamis, 5 November 2026 - 17:15 WIB

KPK Beri Nilai 97,30 Persen kepada Pemkab Asahan, Sejumlah Catatan Perbaikan Tetap Disampaikan

Berita Terbaru