ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pembangunan Tower B Rumah Sakit (RS) Haji Medan kembali menjadi perhatian publik. Anggaran sebesar Rp484 miliar yang merupakan usulan pinjaman sejak sebelum masa kepemimpinan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, dinilai sebagian pihak terlalu besar.
Pembangunan Tower B RS Haji Medan sendiri telah masuk dalam perencanaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut sejak tahun 2023. Proyek tersebut bertujuan menjadikan RS Haji Medan sebagai rumah sakit bertaraf internasional dengan fasilitas dan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.
Korea Selatan dipilih sebagai investor atas rekomendasi Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Selanjutnya, Kemenkeu meminta Pemprov Sumut memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui permohonan gubernur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Erwin Hotmansah Harahap, menjelaskan bahwa proses penandatanganan persetujuan pinjaman tersebut telah berlangsung sejak masa gubernur sebelumnya.
“Penandatanganan permohonan persetujuan oleh gubernur sebelumnya belum selesai karena masalah administrasi. Kemudian dilanjutkan pada masa Pj Gubernur Hasanudin dan Pj Gubernur Agus Fatoni. Namun, Mendagri merekomendasikan agar penandatanganan dilakukan oleh gubernur terpilih, yakni Pak Bobby Nasution. Akan tetapi, karena belum mendapat penjelasan secara rinci, beliau menolak menandatanganinya,” ujar Erwin di kantornya, Jalan H.M. Said, Medan, Sabtu (23/5/2026).
Erwin menjelaskan, angka Rp484 miliar merupakan estimasi pinjaman khusus untuk pembangunan konstruksi Tower B. Sementara total kebutuhan proyek, termasuk peralatan medis, Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS), desain, dan peningkatan SDM, diperkirakan mencapai Rp967,3 miliar atau sekitar US$66.712.000.
“Jadi, Rp484 miliar adalah nilai estimasi untuk pekerjaan konstruksi. Angka ini bukan nilai mutlak karena masih dapat berubah saat proses tender dilakukan, tergantung hasil perencanaan konsultan dan penawaran peserta tender,” jelasnya.
Menurut Erwin, saat kesepakatan awal dengan pemerintah Korea Selatan dilakukan, perhitungan pinjaman menggunakan kurs Rp14.500 per dolar AS. Skema pinjaman direncanakan berlangsung selama 40 tahun dengan masa tenggang (grace period) 10 tahun, di mana pembayaran pada periode tersebut hanya berupa bunga pinjaman sebesar 0,05 persen per tahun.
“Estimasi nilai pinjaman itu dihasilkan dari studi kelayakan tim Korea. Sedangkan nilai pinjaman sebenarnya nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil tender,” ungkapnya.
Terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat, Erwin mengimbau agar persoalan tersebut disikapi secara bijak dan tidak berkembang menjadi informasi yang keliru.
“Mari kita sikapi dengan bijak. Jangan berlebihan, apalagi sampai berkembang menjadi informasi yang tidak benar atau hoaks,” pungkasnya. (AP/red)
































