ATAPKOTA.COM, SUMUT -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan dukungan terhadap penguatan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memperluas layanan perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di daerah tersebut.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Sulaiman Harahap menyampaikan hal itu saat menerima audiensi tim LPSK di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Kota Medan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Sulaiman, sinergi antara LPSK dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu diperkuat agar upaya perlindungan saksi dan korban dapat berjalan lebih optimal.
“Pemprov Sumut mendukung peran LPSK agar dapat menjangkau lebih luas lagi. Kerja sama dengan seluruh OPD di Sumatera Utara sangat penting untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban,” ujar Sulaiman.
Ia menambahkan, sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menandatangani nota kesepakatan dengan LPSK terkait perlindungan korban tindak pidana. Dalam kerja sama tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara ditunjuk sebagai penanggung jawab pelaksanaan program di daerah.
Kerja sama itu diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan lembaganya memiliki sejumlah program prioritas yang berfokus pada penguatan layanan perlindungan saksi dan korban. Program tersebut mencakup pemenuhan hak korban melalui restitusi dan kompensasi, serta penanganan berbagai kasus prioritas.
Kasus yang menjadi perhatian antara lain kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, serta pelanggaran hak asasi manusia berat.
Pada 2025, kata Sri, LPSK juga menjalankan enam Program Prioritas Nasional, termasuk penyediaan dana bantuan bagi korban tindak pidana.
Ia menyebutkan, sepanjang tahun 2025 LPSK menerima 748 permohonan perlindungan dari wilayah Sumatera Utara. Permohonan tersebut antara lain berkaitan dengan kasus penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak.
Sri menambahkan, LPSK juga memperluas jangkauan layanan dengan membuka tiga kantor perwakilan baru pada 2025, masing-masing di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Penambahan tersebut melengkapi dua kantor perwakilan yang sebelumnya telah beroperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara, sehingga total kantor perwakilan LPSK saat ini berjumlah lima.
Menurut Sri, penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam mendorong keberanian saksi dan korban untuk melaporkan tindak pidana yang mereka alami.
“LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dari berbagai pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak,” ujar Sri. (AP/red)

































