Vandiko Gultom Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Samosir Bidik WTP Kesembilan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:17 WIB

40112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Pemerintah Kabupaten Samosir menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin, 30 Maret 2026.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyerahkan dokumen laporan keuangan tersebut secara langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang. Penyerahan dilakukan bersamaan dengan sejumlah kepala daerah lain di Sumatera Utara, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Bobby Nasution.

Serah terima LKPD ditandai dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah dan pihak BPK.

Vandiko mengatakan penyampaian laporan keuangan dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan, yakni maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Menurut dia, laporan keuangan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

“Melalui audit BPK, kami berharap Kabupaten Samosir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Vandiko.

Ia menambahkan penyusunan hingga penyerahan LKPD menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Samosir telah memperoleh delapan kali opini WTP secara berturut-turut dari BPK.

Vandiko berharap BPK tetap memberikan pendampingan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik di masa mendatang.

“Capaian WTP diharapkan menjadi landasan untuk mewujudkan Samosir yang unggul, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang.

Setelah laporan diterima, BPK memiliki waktu maksimal dua bulan untuk melakukan pemeriksaan dan menyampaikan hasil audit.

Menurut Paula, ketepatan waktu penyampaian laporan akan memengaruhi proses dan kualitas pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga auditor negara tersebut.

“Pemeriksaan tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tetapi juga efektivitas sistem pengendalian internal serta kesesuaian laporan dengan standar akuntansi pemerintahan,” kata Paula.

Ia menegaskan BPK akan melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Paula juga mengingatkan pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan.

“Pemerintah daerah harus responsif terhadap temuan pemeriksaan agar potensi masalah tidak berkembang menjadi kendala yang lebih sistematis,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendorong seluruh pemerintah daerah di provinsi tersebut untuk mempertahankan dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai standar tertinggi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Acara penyerahan LKPD tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Melva Siboro, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Samosir Immanuel Sitanggang. (AP/red)

Berita Terkait

Listrik Nyala di Jalan Sutomo–Jalan Merdeka, Ini Alasannya
PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap
Wapres Gibran Soroti Budidaya Rumput Laut Tradisional di Rote Ndao, Hilirisasi Jadi Fokus
Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan
Hardiknas 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Lomba Mewarnai dan Story Telling PAUD
Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan
Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan
Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 01:08 WIB

Listrik Nyala di Jalan Sutomo–Jalan Merdeka, Ini Alasannya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:02 WIB

PLN Ungkap Penyebab Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Dilakukan Bertahap

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wapres Gibran Soroti Budidaya Rumput Laut Tradisional di Rote Ndao, Hilirisasi Jadi Fokus

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:55 WIB

Cegah Narkoba Masuk THM, Polda Sumut Gelar Razia Besar di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:50 WIB

Patroli Dini Hari Brimob Sumut Gagalkan Dugaan Pencurian Besi di Medan

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:08 WIB

Pria Pecinta Vespa Antik di Pematangsiantar Ditangkap, Polisi Sita 7,17 Kg Ganja

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00 WIB

Puluhan Perkara Inkracht, Kejari Pematangsiantar Bakar Barang Bukti Narkoba dan Senjata Tajam

Berita Terbaru

Polda Sumut menggencarkan gerebek sarang narkoba dengan menyasar 97 lokasi, mengungkap 446 kasus, dan mengamankan 554 tersangka di Sumatera Utara.

HUKUM & KRIMINAL

Polda Sumut Gerebek 97 Sarang Narkoba, Ratusan Tersangka Diamankan

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:35 WIB