ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Aparat kepolisian tidak melanjutkan proses hukum terhadap seorang pria yang sempat diamankan karena membawa senjata tajam saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-155 Kota Pematangsiantar. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 25 April 2026, di kawasan Lapangan Adam Malik, saat berlangsungnya pesta rakyat yang dihadiri ribuan warga.
Pria tersebut sebelumnya diamankan petugas setelah tindakannya membawa benda tajam memicu kepanikan di tengah kerumunan pengunjung. Situasi sempat menegang, namun aparat bersama warga berhasil mengendalikan kondisi tanpa menimbulkan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kepolisian tidak langsung menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pria tersebut diduga memiliki kondisi gangguan kesehatan mental, berdasarkan keterangan pihak keluarga yang kemudian dihadirkan.
Pendekatan penanganan pun mengedepankan aspek kemanusiaan. Keluarga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi kepada pihak kepolisian.
Dengan pertimbangan tersebut, pria itu akhirnya diserahkan kembali kepada keluarga dan tidak dilakukan penahanan. Meski demikian, barang bukti berupa senjata tajam yang dibawanya tetap diamankan oleh aparat untuk kepentingan pengawasan.
Pihak keluarga juga mengajukan permohonan pendampingan kepada aparat setempat guna mengurus penanganan lanjutan melalui dinas sosial. Kepolisian menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar yang bersangkutan mendapatkan penanganan yang sesuai dan berkelanjutan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, awak media berusaha melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar. Permintaan keterangan dikirim melalui pesan singkat pada Sabtu malam pukul 23.33 WIB, namun hingga batas waktu tertentu belum mendapatkan tanggapan meski menunjukkan tanda centang dua.
Upaya konfirmasi kembali dilakukan pada hari berikutnya, tepatnya Minggu pagi (24/6), pukul 07.51 WIB melalui panggilan telepon. Namun hingga berita ini disusun, panggilan tersebut tidak diangkat dan belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari pihak kepolisian.
Hingga berita ini disusun, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait detail keputusan tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.
Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penanganan terpadu antara aparat keamanan dan instansi sosial dalam menghadapi situasi yang melibatkan individu dengan kondisi rentan di ruang publik.
Kontributor : Larsen Simatupang.
































