Sidak Minyakita di Pematangsiantar, Harga Sesuai HET Rp 15.700

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 27 April 2026 - 19:50 WIB

40292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang berlangsung pada Senin (27/4/2026).

Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang berlangsung pada Senin (27/4/2026).

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang berlangsung pada Senin (27/4/2026). Sidak difokuskan pada toko-toko yang bermitra dengan Perum Bulog sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi kebutuhan pokok.

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, S.Pd., M.H., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas.

Turut hadir Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Berdian W. Damanik, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi, S.P., perwakilan Inspektorat melalui Charles Hutagaol, serta jajaran Polres Pematangsiantar yang diwakili Martua Rajagukguk dan Malon Siagian. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri dan perwakilan Bank Indonesia.

Hasil sidak menunjukkan sebagian besar pedagang menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Minyak goreng tersebut umumnya diperoleh pedagang dari Bulog dengan harga berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter.

Dalam dialog langsung di lapangan, pedagang menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku dan tidak melakukan penjualan di atas HET.

“Kami tetap menjual sesuai harga yang ditetapkan,” ujar salah seorang pedagang.

Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga Minyakita. Pedagang yang terbukti menjual di atas HET berpotensi dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.

“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mengambil langkah tegas,” kata Herbet.

Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan harga secara terbuka guna memberikan kepastian informasi kepada konsumen dan mencegah praktik penjualan di luar ketentuan.

Dari sisi pasokan, Bulog memastikan ketersediaan Minyakita di wilayah Pematangsiantar dalam kondisi aman. Distribusi dilakukan secara bertahap melalui sejumlah titik penyaluran aktif.

Untuk Pasar Horas dan Pasar Dwikora, terdapat sekitar 18 titik distribusi dengan total penyaluran mencapai sekitar 540 kotak per minggu. Dalam satu bulan, kebutuhan Minyakita di Kota Pematangsiantar diperkirakan mencapai sekitar 2.000 kotak, bergantung pada tingkat permintaan.

Pemerintah Kota juga mengimbau masyarakat untuk membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi dengan harga sesuai ketentuan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga di lapangan.

Melalui sidak ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat tetap terjaga. (AP/red)

Berita Terkait

Terima Audiensi IPSM, Rico Waas Tekankan Peran Organisasi Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat
Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Status Lahan 14 Hektare
Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar
Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba
Dua Ruko Terbakar di Simalungun, Polisi Terbitkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik
PD AIJ Sumut Targetkan Setor PAD pada 2026, Genjot Bisnis Percetakan, Aset, dan Videotron
Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut
Tragedi Balita Tertimpa Kayu di Simalungun, Satreskrim Ingatkan Pentingnya Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:19 WIB

Terima Audiensi IPSM, Rico Waas Tekankan Peran Organisasi Sosial Harus Berdampak bagi Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Pemkab Simalungun Dukung Investasi Cable Car Danau Toba, Tunggu Kepastian Status Lahan 14 Hektare

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Diduga Bawa Sabu 9,05 Gram, Pria Asal Aceh Diamankan Satresnarkoba Polres Pematangsiantar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Pemprov Sumut Dorong Inalum Perkuat Pendidikan dan Konservasi Lingkungan di Kawasan Danau Toba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Dua Ruko Terbakar di Simalungun, Polisi Terbitkan Imbauan Pencegahan Kebakaran Akibat Instalasi Listrik

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Bobby Nasution Ajak Generasi Muda Hidupkan Semangat Juang ’45 saat Pelantikan DHD 45 Sumut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Tragedi Balita Tertimpa Kayu di Simalungun, Satreskrim Ingatkan Pentingnya Prosedur Keselamatan Bongkar Muat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:29 WIB

Buron hingga Riau, Terduga Pelaku Pencurian Uang Perusahaan Ditangkap Polisi

Berita Terbaru