ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memantau harga dan ketersediaan minyak goreng subsidi merek Minyakita di Pasar Horas dan Pasar Dwikora, yang berlangsung pada Senin (27/4/2026). Sidak difokuskan pada toko-toko yang bermitra dengan Perum Bulog sebagai bagian dari upaya pengawasan distribusi kebutuhan pokok.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan, S.Pd., M.H., dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas.
Turut hadir Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Berdian W. Damanik, Direktur Utama PD Pasar Horas Jaya Bolmen Silalahi, S.P., perwakilan Inspektorat melalui Charles Hutagaol, serta jajaran Polres Pematangsiantar yang diwakili Martua Rajagukguk dan Malon Siagian. Kegiatan ini juga melibatkan unsur Kejaksaan Negeri dan perwakilan Bank Indonesia.
Hasil sidak menunjukkan sebagian besar pedagang menjual Minyakita sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Minyak goreng tersebut umumnya diperoleh pedagang dari Bulog dengan harga berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per liter.
Dalam dialog langsung di lapangan, pedagang menyatakan komitmennya untuk mematuhi ketentuan harga yang berlaku dan tidak melakukan penjualan di atas HET.
“Kami tetap menjual sesuai harga yang ditetapkan,” ujar salah seorang pedagang.
Pemerintah Kota Pematangsiantar menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi dan harga Minyakita. Pedagang yang terbukti menjual di atas HET berpotensi dikenakan sanksi, termasuk pencabutan status sebagai mitra distribusi.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Bulog untuk mengambil langkah tegas,” kata Herbet.
Selain itu, pedagang juga diminta mencantumkan harga secara terbuka guna memberikan kepastian informasi kepada konsumen dan mencegah praktik penjualan di luar ketentuan.
Dari sisi pasokan, Bulog memastikan ketersediaan Minyakita di wilayah Pematangsiantar dalam kondisi aman. Distribusi dilakukan secara bertahap melalui sejumlah titik penyaluran aktif.
Untuk Pasar Horas dan Pasar Dwikora, terdapat sekitar 18 titik distribusi dengan total penyaluran mencapai sekitar 540 kotak per minggu. Dalam satu bulan, kebutuhan Minyakita di Kota Pematangsiantar diperkirakan mencapai sekitar 2.000 kotak, bergantung pada tingkat permintaan.
Pemerintah Kota juga mengimbau masyarakat untuk membeli minyak goreng subsidi di tempat resmi dengan harga sesuai ketentuan. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran harga di lapangan.
Melalui sidak ini, pemerintah daerah menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat tetap terjaga. (AP/red)


































