ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang berlangsung di Gedung Harungguan DPRD, pada Senin (27/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, S.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Daud Simanjuntak, M.M. dan Frengki Boy Saragih.
Paripurna tersebut mengagendakan tiga pembahasan utama, yakni penutupan pembahasan hasil Panitia Khusus (Pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025, penyampaian pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Dalam laporan Pansus LKPJ, DPRD menyampaikan sebanyak 31 rekomendasi terkait capaian dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota menyatakan bahwa rekomendasi DPRD merupakan bagian penting dalam proses evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
“Rekomendasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dan dijadikan acuan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan ke depan,” ujar Wesly.
Terkait pokok-pokok pikiran DPRD, Wesly menilai hal tersebut merupakan representasi aspirasi masyarakat yang perlu diakomodasi dalam perencanaan pembangunan daerah.
Ia menegaskan, Pokir DPRD akan diintegrasikan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai bagian dari perencanaan pembangunan yang berkelanjutan.
Selain itu, dalam pembahasan Ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan tenaga kerja lokal, Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan menerima dan menyetujui usulan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Menurut Wesly, Ranperda tersebut mencerminkan respons legislatif terhadap kebutuhan masyarakat serta menjadi bentuk sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, rancangan peraturan tersebut telah disusun sesuai mekanisme perundang-undangan dan dinilai memiliki urgensi dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.
Saat ini, Ranperda tersebut telah memasuki tahap fasilitasi evaluasi di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu, Ranperda terkait insentif tenaga pendidik pada pendidikan nonformal bidang keagamaan masih menunggu proses fasilitasi.
Wesly berharap, setelah disahkan, peraturan daerah tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi mampu memberikan kepastian hukum serta berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Seluruh proses pembahasan Ranperda telah dilaksanakan melalui dialog yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang, S.S.T.P., M.Si., para asisten dan staf ahli, anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat. (AP/red)


































