ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat penanganan persoalan sampah melalui pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Medan Raya. Langkah itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) antara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution dan Danantara di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, sebagai bagian dari upaya pemerintah mendorong pengolahan sampah berbasis energi di daerah.
Bobby Nasution mengatakan pembangunan PSEL diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan sampah, khususnya di wilayah aglomerasi Medan dan Deliserdang yang selama ini menghadapi peningkatan volume sampah.
Menurut Bobby, selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih, pengolahan sampah menjadi energi listrik juga diharapkan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Harapan kami daerah bisa lebih bersih dari sampah dan pengelolaan sampah tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bobby.
Ia juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Sumatera Utara.
Menurutnya, penanganan sampah merupakan salah satu program yang terus didorong pemerintah pusat untuk dilaksanakan pemerintah daerah.
“Pemerintah pusat bukan hanya memberikan arahan, tetapi juga menghadirkan solusi melalui kerja sama percepatan pembangunan seperti yang dilakukan hari ini,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan pembangunan PSEL ditargetkan selesai pada Mei 2028.
Pemerintah pusat, kata dia, menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten dan kota dalam tiga tahun mendatang.
“Daerah-daerah tersebut menghasilkan sampah lebih dari 1.000 ton per hari sehingga membutuhkan penanganan yang lebih terintegrasi,” ujar Zulkifli Hasan.
Program pembangunan PSEL tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Berbasis Teknologi.
Melalui program itu, sampah perkotaan nantinya akan diolah menjadi energi listrik guna mendukung kebutuhan energi sekaligus mengurangi dampak lingkungan akibat penumpukan sampah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan. (AP/red)


































